Sidang Class Action Karyawan PT DI Digelar 11 Mei

Reporter

Editor

Kamis, 29 April 2004 11:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang gugatan class action karyawan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) terhadap putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) akan digelar pada 11 Mei 2004 mendatang. Penetapan waktu persidangan itu setelah dilakukan pembicaraan antara kuasa hukum karyawan PT DI, Lamria, dengan panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Jakarta kemarin. "Kemarin dari panitera Pak Mulyadi telah menjadwalkan sidang itu akan digelar pada 11 Mei," kata Lamria kepada Tempo News Room di Jakarta, Kamis (29/4). Menurut Lamria, pada sidang pertama itu akan dibacakan gugatan karyawan PT DI terhadap tergugat. "Jadi besok mulai pemeriksaan materiil. Kalau dulu kan hanya pemeriksaan formil," katanya. Pada sidang itu, lanjut dia, pihak tergugat sudah seharusnya datang walaupun hanya kuasa hukumnya. Mengenai anggapan P4P bahwa gugatan tersebut tumpang-tindih dengan putusan sela, Lamria mengatakan upaya yang diajukan kliennya sama sekali tidak tumpang-tindih dengan putusan sela yang ditetapkan pengadilan terhadap putusan P4P. "Putusan sela hanya menetapkan penundaan putusan P4P yang mengizinkan direksi melakukan PHK sampai adanya putusan final. Sedang gugatan yang sekarang ini menuntut pencabutan isi putusan P4P tersebut," tegas Lamria.Lamria mengatakan langkah ini ditempuh guna mempermudah dalam gugatan karena yang menggugat ribuan karyawan. "Kalau satu persatu seperti pengadilan biasa nanti surat kuasanya banyak sekali. Juga menghabiskan banyak uang, seperti untuk materai. Kalau dalam gugatan ini cukup diwakilkan kepada beberapa orang saja," jelasnya. Oleh karena itu, lanjut Lamria, digunakan class representative yang terdiri dari lima poskom, yaitu Bandung Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat. Masing-masing poskom itu akan mendata siapa-siapa yang ikut masuk dalam penggugat. "Sekarang karyawan yang gabung di serikat karyawan sekitar 3.200 orang. Dari kelima poskom tadi, belum ada laporan karyawan yang mencabut gugatannya," tandasnya. Dia mengakui upaya yang dilakukan kuasa hukum dan kliennya ini untuk menunjukkan bahwa hukum memang harus ditegakkan. Dirinya mengaku sangat heran karena putusan sela yang ditetapkan pengadilan sama sekali tidak dijalankan. "Walaupun kita lihat putusan sela diacuhkan mereka (direksi) dan kita juga lihat secara umum proses peradilan belum benar, tetapi pada prinsipnya hukum harus ditegakkan. Ini sebagai sejarah," kata Lamria.Muchamad Nafi - Tempo News Room

Berita terkait

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

9 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

13 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

31 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

33 hari lalu

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.

Baca Selengkapnya

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

38 hari lalu

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

41 hari lalu

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

45 hari lalu

Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

Pencetus THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi. Siapa dia? Bagaimana kiprahnya?

Baca Selengkapnya

Narendra Modi Bakal Prioritaskan Reformasi Ketenagakerjaan Jika Menang Pemilu India

14 Februari 2024

Narendra Modi Bakal Prioritaskan Reformasi Ketenagakerjaan Jika Menang Pemilu India

Partai Bharatiya Janata mengatakan Narendra Modi dapat memprioritaskan reformasi ketenagakerjaan jika ia menang pemilu pada Mei mendatang.

Baca Selengkapnya