Digugat Pailit, BEI Surati Dayaindo  

Reporter

Editor

Rabu, 18 Juli 2012 14:57 WIB

Logo PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atau biasa disebut Indonesia Stock Exchange (IDX). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah lama diterpa isu pailit, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya bakal segera menggelar sidang gugatan pailit untuk PT Dayaindo Resources Tbk. Emiten pertambangan nikel itu digugat pailit oleh perusahaan asal Swiss, SUEK AG.

Menyusul rencana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Bursa Efek Indonesia segera menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham Dayaindo. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen, mengatakan penghentian sementara itu diberikan untuk melindungi investor.

"Kami sudah mengumumkan suspensi. Ini agar memproteksi investor publik," katanya ketika ditemui di kantornya, Rabu 18 Juli 2012.

Ia mengatakan Bursa juga sudah melayangkan surat kepada Dayaindo untuk meminta penjelasan manajemen terkait dengan isu yang tengah beredar. Menurut Hoesen, isu Dayaindo pailit itu sudah lama. Namun saat PN Jakarta Pusat mengeluarkan jadwal sidang untuk Dayaindo, isu tersebut pun semakin jelas. "Ini hanya masalah keterbukaan informasi. Kalau bisa, (manajemen) lebih cepat memberikan jawaban kepada kami," kata dia.

Apabila jawaban tidak juga diberikan, Hoesen akan memanggil direksi perusahaan untuk mengkonfirmasi langsung terkait dengan isu tersebut. "Kami harus bertemu direksi secara formal. Salah atau benar kan belum bisa menentukan," ujar dia.

Selama perusahaan tidak memberikan konfirmasi, perdagangan saham Dayaindo akan tetap diberhentikan sementara. "Kami lihat dulu klarifikasinya. Kalau tidak ada klarifikasi yang tidak bisa diterima, ya susah," ujar dia

Kasus gugatan pailit itu bermula dari perjanjian jual beli batu bara jenis steam coal antara anak usaha Dayaindo, PT Risna Karya Wardhana Mandiri, dengan SUEK AG. Perjanjian kontrak itu pun diteken pada 2010 lalu.

Untuk kontrak itu, menurut versi SUEK, anak usaha Dayaindo gagal memenuhi penyediaan batu bara. Padahal, perusahaan Swiss itu sudah terlanjur menyewa dan mengirimkan kapal pengangkut batu bara ke Indonesia. Karena itu, SUEK mengklaim mengalami kerugian US$ 1 juta.

Kuasa hukum SUEK AG, Gita Petrimalia, sebelumnya mengatakan kedua perusahaan sempat membuat perjanjian kontrak baru. Dalam perjanjian itu Risna berjanji akan mengganti kerugian SUEK AG senilai US$ 1 juta dan mengirim pasokan batu bara yang diminta.

Dalam perjanjian yang baru ini Dayaindo tercatat sebagai penjamin Risna Karya. Dayaindo akan mengambil alih kewajiban Risna Karya jika gagal memenuhi janjinya.

SUEK pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Arbritase di London dan akhirnya memenangkannya. SUEK juga mendaftarkan putusan arbritase ini ke PN Jakarta Pusat agar dapat dieksekusi pejabat di Indonesia. Karena tak kunjung menerima pembayaran, SUEK pun memilih untuk menggugat pailit Dayaindo.

SUTJI DECILYA

Berita terkait

Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

31 Januari 2024

Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pada 30 Januari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Batavia Air dinyatakan bangkrut alias pailit. Ini kilas balik putusan 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Startup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit

12 Oktober 2022

Startup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit

Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menetapkan PT Kayu Raya Indonesia, pengelola startup desain furnitur dan interior Fabelio dalam keadaan pailit.

Baca Selengkapnya

Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

28 September 2022

Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan seseorang atau badan hukum yang terkena kasus PKPU atau pailit dan bersamaan telah dalam proses penyidikan.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

28 September 2022

Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan chapter 15 itu tindak lanjut atas penundaan kewajiban pembayaran utang

Baca Selengkapnya

PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

20 September 2022

PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

Yang diatur PKPU merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo

22 Agustus 2022

Terkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin siang 22 Agustus 2022, dimulai dari Garuda menerima gugatan dari dua lessornya.

Baca Selengkapnya

Istaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan

21 Juli 2022

Istaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan

Disebut pailit ketika debitur tidak mampu membayar utangnya kepada kreditur hingga dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Baca Selengkapnya

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

29 Juni 2022

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

Pemenuhan hak eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines akan diatur sesuai dengan Undang-undang Kepailitan.

Baca Selengkapnya