TEMPO.CO, Slawi - Pengadilan Hubungan Industrial Semarang menyita aset perusahaan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) Tegal yang telah mengalami pailit sejak tahun 2010 lalu. Upaya penyitaan ini untuk memenuhi kewajiban perusahaan yang belum memenuhi pesangon karyawan. “Ini baru penyitaan agar tak dipindahtangankan,” ujar Ahmad Wahyudi, juru sita Pengadilan Hubungan Industrial Semarang , Senin 16 Juli 2012 kemarin.
Sitaan ini dilakukan atas dasar putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 23 pada 23 Februrai 2011 lalu serta Mahkamah Agung Nomor 434 Tanggal 28 Juli 2011. Menurut Ahmad, pengadilan telah menyita tanah dan bangunan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) Tegal seluas 12 hektare dari total 54 hektare. “Selanjutnya akan dilelang untuk melunasi pesangon buruh,” ujar Ahmad Wahyudi.
Pailitnya Industri Sandang Nusantara Tegal telah menimbulkan sengketa buruh hingga di Pengadilan Hubungan Industrial Semarang. Berdasarkan catatan yang ada, terdapat 176 buruh di salah satu perusahaan badan usaha milik negara ini dengan nilai yang mencapai Rp 14 miliar.
Ketua serikat pekerja Industri Sandang Nusantara Tegal Kunto Kuntjoro menilai penyitaan ini merupakan jalan terakhir dari upaya karyawan untuk mendapatkan hak pesangon. “Karena sebelumnya perusahaan tidak mau membayar pesangon," ujar Kunto.
Menurut dia, sebelumnya berita acara yang ditandatangani oleh kuasa hukum perusahaan, manajemen menyanggupi akan membayar pesangon karyawan. Salah satunya setelah perusahaan menjual asetnya yang ada di Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp 160 miliar. "Ini jalan terakhir kita melalui PN melakukan sita," kata Kunto.
EDI FAISOL
Berita Terpopuler:
Megawati Kehilangan Avanza di Monas
Jokowi-Ahok Diserang Kampanye SARA
Jokowi Hanya Punya Rp 15 Juta untuk ''Mengebom''
Berkah Jokowi Cium Tangan Taufiq Kiemas
Besok, Dahlan Iskan Ngantor Dengan Mobil Listrik
Anas Urbaningrum Pakai Kaos Masdem
SBY Minta Sutiyoso Bantu Foke
Dahlan Iskan: Semua Direksi Sarinah Perempuan
Aksi Jokowi Menggerus Basis Pemilih Foke
Jokowi-Foke Berpacu Menuju Putaran Final
Berita terkait
Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
31 Januari 2024
Pada 30 Januari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Batavia Air dinyatakan bangkrut alias pailit. Ini kilas balik putusan 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaStartup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit
12 Oktober 2022
Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menetapkan PT Kayu Raya Indonesia, pengelola startup desain furnitur dan interior Fabelio dalam keadaan pailit.
Baca SelengkapnyaHukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan
28 September 2022
Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan seseorang atau badan hukum yang terkena kasus PKPU atau pailit dan bersamaan telah dalam proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaGaruda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?
28 September 2022
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan chapter 15 itu tindak lanjut atas penundaan kewajiban pembayaran utang
Baca SelengkapnyaPKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang
20 September 2022
Yang diatur PKPU merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998
9 September 2022
Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan
9 September 2022
Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo
22 Agustus 2022
Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin siang 22 Agustus 2022, dimulai dari Garuda menerima gugatan dari dua lessornya.
Baca SelengkapnyaIstaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan
21 Juli 2022
Disebut pailit ketika debitur tidak mampu membayar utangnya kepada kreditur hingga dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Baca SelengkapnyaEks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon
29 Juni 2022
Pemenuhan hak eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines akan diatur sesuai dengan Undang-undang Kepailitan.
Baca Selengkapnya