TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sepertinya akan melunak dalam melakukan renegosiasi kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Thamrin Sihite, mencontohkan untuk luas lahan bisa diberikan lebih dari ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Bisa lebih dari 25 ribu hektare kalau mereka menyampaikan rencana jangka panjangnya. Berapa sih yang dia butuhkan, tentu itu dia harus feasible, ekonomis," kata Thamrin, Rabu, 11 Juli 2012.
Dalam beleid itu sebetulnya mengatur luas wilayah izin usaha pertambangan operasi mineral logam maksimal 25 ribu hektare. Namun saat ini sebagian besar pemegang kontrak karya masih memiliki konsesi produksi di atas batas itu.
Thamrin mengatakan para pemilik kontrak karya besar seperti Freeport Indonesia, Newmont Nusa Tenggara, dan Vale Indonesia sudah setuju melakukan renegosiasi. "Tinggal hasil renegosiasi ini yang perlu kita negosiasikan kembali," katanya.
Selain soal luas wilayah, Thamrin mengatakan pemerintah juga akan mengkaji soal ketentuan royalti. Dia mengatakan pemilik kontrak karya emas seperti Freeport mengaku tak untung jika royalti meningkat dari 1 persen menjadi 3 persen. "Kita juga tidak mau usaha di Indonesia tidak untung. Kita coba evaluasi tidak untungnya di mana.”
Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Pri Agung Rahmanto, menilai Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 memiliki kelemahan. Di satu sisi beleid ini menyatakan pemegang kontrak karya dan PKP2B harus menyesuaikan kontrak dengan beleid tersebut.
Namun undang-undang juga menyatakan kontrak karya dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak. "Sehingga multitafsir, kontraktor melihat kontrak karya mereka tetap berlaku," kata Pri.
BERNADETTE CHRISTINA
Berita terkait
Pengelola Blok Rokan Belum Dipastikan
15 Juni 2017
Pemerintah masih melakukan evaluasi pengelolaan blok rokan.
Baca SelengkapnyaFreeport Jajaki Kesepakatan Pertambangan Baru Dengan RI
9 Juni 2017
Freeport-McMoran Inc. mengaku tengah menjajaki kesepakatan pertambangan baru dengan Pemerintah Indonesia di Grasberg tahun ini.
Baca SelengkapnyaMenteri Jonan: Hasil Bumi Aset Negara, Bukan Aset Perusahaan
12 April 2017
Jonan mengatakan perusahaan tambang harus bisa berlaku fair
dengan tidak menjadikan cadangan sisa hasil bumi untuk
menaikkan harga jual perusahaan.
Amendemen Kontrak Blok Mahakam Diteken
25 Oktober 2016
Pertamina bisa segera menanamkan modal di Blok Mahakam.
Baca SelengkapnyaPengadilan Menangkan Gugatan Soal Izin Tambang di Kutai
25 Mei 2016
PTUN sudah mengabulkan pelaksanaan eksekusi atas putusan Komisi Informasi.
Baca SelengkapnyaDinas Pertambangan NTB Usulkan 105 Izin Tambang Dicabut
29 April 2016
Rakyat penambang batuan bakal ditertibkan karena bukan lagi murni untuk kepentingan menambah penghasilan tapi didukung pemodal
Baca SelengkapnyaGubernur Aher Lebih Selektif Keluarkan Izin Pertambangan
1 Maret 2016
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan selektif meloloskan perizinan tambang untuk galian C di seluruh kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaJawa Barat Tunda Izin Eksplorasi Tambang
4 Januari 2016
Eksploitasi pertambangan ditangguhkan sementara waktu.
Baca SelengkapnyaTotal Terancam Kehilangan Saham Blok Mahakam
14 November 2015
PT Pertamina (persero) mendesak Total E&P Indonesia dan Inpex segera menyetujui besaran pembagian saham yang diputuskan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenteri ESDM Optimistis Freeport Bawa Dampak Positif
10 Oktober 2015
Kesepakatan rencana investasi PT Freeport Indonesia dengan pemerintah akan memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Baca Selengkapnya