DPR Minta Bank Mutiara Patuhi Putusan MA  

Reporter

Editor

Rabu, 27 Juni 2012 17:12 WIB

TEMPO/Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Harry Azhar Azis, mengimbau agar Bank Mutiara mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan mereka mengganti dana nasabah reksadana Antaboga sekaligus membayar ganti ruginya.

Menurut dia, Bank Mutiara sudah tidak punya alasan apa pun untuk mengelak karena putusan MA sudah final. "Kecuali kalau mau melakukan peninjauan kembali (PK). Maka proses hukum akan terus berjalan," kata Harry saat dihubungi, Rabu, 27 Mei 2012.

Dua hari lalu, MA menjatuhkan vonis kepada Bank Mutiara untuk mengembalikan uang pembelian reksadana milik nasabah Antaboga senilai Rp 35,437 miliar serta membayar ganti rugi Rp 5,675 miliar. Putusan ini merupakan buah dari gugatan 27 nasabah Bank Century--nama lama Bank Mutiara sebelum kepemilikannya diambil alih oleh negara melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kasus ini bermula dari penjualan produk reksadana Antaboga oleh Bank Century cabang Surakarta pada 2002-2008. Jenis reksadana yang dijual adalah Dana Tetap Terproteksi (kode bilyet BB) yang masing-masing akan jatuh tempo dalam tiga bulan dan satu bulan. Reksadana itu dijamin oleh Bank Century sebagai produk yang aman dan menguntungkan.

Namun, setelah jatuh tempo pada 2008, para nasabah tak bisa mencairkan dana mereka. Ke-27 nasabah produk investasi tersebut pun mengambil langkah hukum akibat tidak ada penyelesaian dari manajemen Bank Century. Bank Century akhirnya dinyatakan kalah dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Tinggi Negeri Semarang.

Bank milik Robert Tantular itu pun lantas mengajukan kasasi. Namun, MA menolak permohonan kasasi tersebut pada 19 April 2012 dan menyatakan Bank Mutiara sebagai pengganti Bank Century untuk membayar tuntutan nasabah.

Harry menyayangkan jika sikap Bank Mutiara berkukuh tidak mau membayar nasabah. Menurut dia, Bank Mutiara seharusnya lebih proaktif mengganti kerugian agar mendapat kepercayaan dari nasabah karena taat pada putusan hukum. "Jika misal mereka mengajukan PK dan kalah, itu sudah inkracht. Tidak ada alasan lagi, mereka harus bayar," ujar dia.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Bisnis Lainnya

Aksi Window Dressing Dongkrak Indeks 53 Poin

Tahun Ini Pemerintah Impor 2.300 Bibit Sapi Perah

Kebutuhan Pilot Mencapai 4.000 Orang

Capex Terserap Bumi Serpong Baru Rp 800 miliar




Berita terkait

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

16 Januari 2020

DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.

Baca Selengkapnya

Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

7 Januari 2020

Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.

Baca Selengkapnya

Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

21 Desember 2019

Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.

Baca Selengkapnya

MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

17 September 2019

MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.

Baca Selengkapnya

Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

17 September 2019

Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.

Baca Selengkapnya

Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

23 Januari 2019

Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.

Baca Selengkapnya