TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Harry Azhar Azis, mengimbau agar Bank Mutiara mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan mereka mengganti dana nasabah reksadana Antaboga sekaligus membayar ganti ruginya.
Menurut dia, Bank Mutiara sudah tidak punya alasan apa pun untuk mengelak karena putusan MA sudah final. "Kecuali kalau mau melakukan peninjauan kembali (PK). Maka proses hukum akan terus berjalan," kata Harry saat dihubungi, Rabu, 27 Mei 2012.
Dua hari lalu, MA menjatuhkan vonis kepada Bank Mutiara untuk mengembalikan uang pembelian reksadana milik nasabah Antaboga senilai Rp 35,437 miliar serta membayar ganti rugi Rp 5,675 miliar. Putusan ini merupakan buah dari gugatan 27 nasabah Bank Century--nama lama Bank Mutiara sebelum kepemilikannya diambil alih oleh negara melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kasus ini bermula dari penjualan produk reksadana Antaboga oleh Bank Century cabang Surakarta pada 2002-2008. Jenis reksadana yang dijual adalah Dana Tetap Terproteksi (kode bilyet BB) yang masing-masing akan jatuh tempo dalam tiga bulan dan satu bulan. Reksadana itu dijamin oleh Bank Century sebagai produk yang aman dan menguntungkan.
Namun, setelah jatuh tempo pada 2008, para nasabah tak bisa mencairkan dana mereka. Ke-27 nasabah produk investasi tersebut pun mengambil langkah hukum akibat tidak ada penyelesaian dari manajemen Bank Century. Bank Century akhirnya dinyatakan kalah dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Tinggi Negeri Semarang.
Bank milik Robert Tantular itu pun lantas mengajukan kasasi. Namun, MA menolak permohonan kasasi tersebut pada 19 April 2012 dan menyatakan Bank Mutiara sebagai pengganti Bank Century untuk membayar tuntutan nasabah.
Harry menyayangkan jika sikap Bank Mutiara berkukuh tidak mau membayar nasabah. Menurut dia, Bank Mutiara seharusnya lebih proaktif mengganti kerugian agar mendapat kepercayaan dari nasabah karena taat pada putusan hukum. "Jika misal mereka mengajukan PK dan kalah, itu sudah inkracht. Tidak ada alasan lagi, mereka harus bayar," ujar dia.