BPK Minta Izin Pertambangan Diperketat  

Reporter

Editor

Senin, 25 Juni 2012 17:46 WIB

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, meminta pemberian izin usaha pertambangan lebih diperketat. Alasannya, berdasarkan audit, diketahui bahwa kerusakan lingkungan naik pesat akibat kegiatan pertambangan. "Perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi dan revegetasi dengan baik seharusnya tidak diperpanjang izin pertambangannya," ujar Ali saat menyampaikan hasil audit Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2011, Senin, 25 Juli 2012.

Sangat penting untuk memasukkan unsur pengelolaan lingkungan terkait posisi BPK yang akan menjadi Ketua Working Group on Environmental Audit 2013 mendatang. Dia memaparkan, selama ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam meningkat setiap tahun rata-rata sebesar 26 persen. Namun, kerusakan lingkungan kerap terjadi akibat kegiatan eksplorasi alam yang tidak berwawasan lingkungan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah ditemukan terdapat 64 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang. Sedangkan dari sisi penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang terdapat 73 IUP, termasuk juga Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan (PKP2B) yang belum memenuhi persyaratan tersebut. "Kami minta ini diperbaiki Kementerian ESDM," kata Ali.

Badan Pemeriksa, Ali menambahkan, mengetahui masih banyak ribuan lahan tambang yang belum memenuhi syarat clean and clear. Oleh sebab itu, BPK bersedia membantu Kementerian ESDM bekerja sama untuk memeriksa perusahaan yang belum memenuhi syarat tersebut.



Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Thamrin Sihite, mengakui, banyak perusahaan yang mengantongi IUP belum memberikan jaminan reklamasi kepada pemerintah. "Itu, kan, contoh di tiga provinsi. Sebenarnya lebih banyak dari angka tersebut," ujarnya.

Saat ini ada 10 ribu IUP yang diterbitkan. Perusahaan yang masuk kategori tidak ada masalah diprediksi hanya 6000 IUP. Pemerintah pusat, kata Thamrin, kesulitan mencabut izin pertambangan karena kewenangannya berada di pemerintah daerah. "Kami mencoba berkoordinasi," ucapnya.

GUSTIDHA BUDIARTIE

Berita terkait

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

5 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

40 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

43 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

43 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

43 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

44 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

44 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

44 hari lalu

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

45 hari lalu

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

Baca Selengkapnya

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

48 hari lalu

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya