TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Thamrin Sihite, menyatakan soal gugatan Churchill ke Badan Arbitrase Internasional kini di bawah wewenang dam arahan Kejaksaan Agung serta Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
"Itu sudah dibawa ke Kemenpolhukan dan Jaksa Agung, kami memfasilitasi saja," ujar Thamrin, Rabu, 20 Juni 2012.
Thamrin menuturkan soal sengketa lahan antara Churchill dan PT Nusantara Group ini sebenarnya lebih pada urusan penerbitan izin oleh Bupati. Bupati seharusnya menjadi pihak yang lebih bertanggung jawab dan dapat memberikan alasan yang berdasar dalam penyelesaian proses hukum.
Ia mengaku hingga saat ini belum pernah sekali pun bertemu dengan pihak Churchill untuk membahas masalah ini. Pemerintah baru tahu soal keberadaan Churchill di sini setelah timbul sengketa. Padahal jika ada perusahaan asing yang masuk dan mengakuisisi perusahaan dalam negeri, seharusnya sudah melapor ke pemerintah pusat.
Soal izin yang sebelumnya diberikan pemerintah daerah kepada PT Ridlatama, yang kemudian diakuisisi oleh Churchill, juga menimbulkan masalah. "Kalau dilihat ini kan tidak benar. Pemerintah kasih izin ke perusahaan dalam negeri tapi ternyata diberikan lagi ke perusahaan asing. Ibarat selingkuh," kata dia.
Kasus Churchill Mining sendiri telah masuk ke ranah hukum sejak 2010. Saat itu Churchill memasukkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda atas surat pembatalan IUP yang dikeluarkan oleh Bupati Isran Noor. Hasil Putusan PTUN Samarinda memutuskan bahwa pembatalan izin tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Tidak terima dengan putusan tata usaha negara di tingkat pertama, Churchill pun mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta pada Agustus 2011. Putusan Pengadilan Tinggi tersebut pun masih serupa dengan putusan sebelumnya, begitu pula dengan proses Kasasi di Mahkamah Agung.
Obyek sengketa tersebut adalah area konsesi seluas sekitar 35 ribu hektare di Kecamatan Busang, Muara Wahau, Telen, dan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh Grup Nusantara yang berakhir pada 2006-2007. Setelah itu lahan dikuasai oleh PT Ridlatama yang kemudian diakuisisi oleh Chucrhill.
GUSTIDHA BUDIARTIE
Berita terkait
Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya
17 September 2023
AMDAL adalah sebuah kajian tentang dampak lingkungan yang muncul karena aktivitas bisnis. Berikut ini tujuan AMDAL dan manfaatnya.
Baca SelengkapnyaTambah Direksi Baru, PT Merdeka Battery Materials: Untuk Memperkuat Struktur Manajemen
30 Juni 2023
PT Merdeka Battery Materials, Tbk atau MBMA sepakat menambah direksi dan mengangkat Andre Phillip Starkey sebagai direktur.
Baca SelengkapnyaSkandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara
3 April 2023
Pihak berwenang Venezuela telah menahan sembilan pejabat dari konglomerat logam milik negara Corporacion Venezolana de Guayana (CVG) dalam penyelidikan korupsi.
Baca Selengkapnya53 Persen dari Produk Domestik Regional Bruto Kaltim Berasal dari Sektor Pertambangan
13 Februari 2023
Pertambangan dan penggalian memberikan sumbangan terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2022.
Baca SelengkapnyaTambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB
1 Februari 2023
Proyek pembangunan smelter AMMAN yang dilakukan oleh PT Amman Mineral Industri (AMIN) menjadi penyumbang realisasi investasi terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode 2022.
Baca Selengkapnya5 Peserta Aksi Mogok Makan di Kantor Komnas HAM Dilarikan ke Rumah Sakit
18 Desember 2022
Mereka menuntut Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kepada korban.
Baca SelengkapnyaProteksi Bahan Baku Mobil Listrik, Kanada Usir Perusahaan Tambang Lithium Cina
7 November 2022
Ketegangan antara Barat dan Cina meningkat atas kendali sumber lithium, logam tanah jarang, kadmium, dan mineral lain.
Baca SelengkapnyaUsut Pelanggaran Perusahaan Tambang Emas dan Tembaga di Sumbawa, ESDM Bakal Terjunkan Tim
30 Oktober 2022
Perusahaan yang mengoperasikan 25 ribu hektare tambang emas dan tembaga di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, diduga melakukan sejumlah pelanggaran.
Baca SelengkapnyaPT Tambang Mas Sangihe Tetap akan Eksplorasi Meski Izin Operasional Dibatalkan
11 September 2022
Posisi PT TMS secara hukum dinilai sudah ilegal. PT TMS diminta menghentikan segala aktivitasnya di area konsesi tambang.
Baca SelengkapnyaJokowi ke Grasberg, Bakal Luncurkan 5G Mining Kerjasama Telkom - Freeport
1 September 2022
Jokowi sudah menyampaikan bahwa hari ini dirinya akan melihat pengelolaan pertambangan dengan menggunakan teknologi 5G mining tersebut.
Baca Selengkapnya