Perbanas Siapkan Uji Materi UU OJK  

Reporter

Editor

Rabu, 20 Juni 2012 14:38 WIB

Ketua Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga Menteri Keuangan, Agus Martowardojo (tengah) bersama Gubernur BI Darmin Nasution (keempat kiri) dan anggota Pansel OJK menyampaikan perkembangan seleksi calon anggota dewan komisaris OJK di Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (17/2). ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) mengkaji kemungkinan mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono, mengatakan langkah hukum ini terpaksa ditempuh lantaran tidak adanya wakil dari industri perbankan yang duduk di Dewan Komisioner OJK. “Terbukti, melalui mekanisme yang ada sekarang ini perwakilan dari industri tidak diberi tempat,” kata dia dalam pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 20 Juni 2012.

Ia menuturkan, berdasarkan Undang-Undang OJK, Dewan Komisioner sebetulnya berada di tataran pembuat kebijakan dengan kepala eksekutif sebagai pelaksananya. Jadi, dengan kondisi tersebut, adanya representasi dari industri perbankan dapat menjamin kualitas kebijakan yang lebih baik. “Sebab, sebagai bekas pelaku, anggota dari kalangan industri pasti lebih memahami dinamika yang terjadi di industri,” ujarnya.

Sigit pun mengingatkan kelahiran OJK salah satunya dilatarbelakangi oleh fakta bahwa regulator lama seperti Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak mampu melakukan transformasi secara sukarela.

Akibatnya, mereka dipaksa melakukan transformasi dengan kelahiran OJK. Karena itu, Perbanas merasa berkeberatan jika ternyata Dewan Komisioner dan personel di bawahnya diisi oleh orang-orang dari regulator yang lama.

“Kalau masih diisi orang-orang lama, lalu di mana letak perbedaan yang lama dan yang baru? Apakah kita bisa berharap akan ada proses transformasi?” ucap mantan Direktur Utama Bank BNI ini. Begitu pun, Sigit menyatakan tetap menghormati keputusan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat yang telah memilih tujuh Komisioner OJK.

Selasa malam lalu Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI memilih tujuh Komisioner OJK. Terpilih sebagai Ketua OJK adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Hadad.

Komisioner lainnya yang akan menjabat Wakil Ketua dan Kepala Eksekutif adalah Nurhaida (Ketua Bapepam-LK), Rahmat Waluyanto (Direktur Jenderal Pengelolaan Utang), Kusumaningtuti (mantan Kepala Kantor Perwakilan BI di New York), Ilya Avianti (Auditor Utama BPK), Nelson Tampubolon (mantan Direktur Internasional BI), dan Firdaus Djaelani (Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan).

Sedangkan calon-calon dari industri perbankan, yaitu Agus Mertayasa (mantan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri), Riswinandhi (Wakil Direktur Utama Bank Mandiri), dan Rijani Tirtoso (Executive Vice President Bank Mandiri) tersingkir.

EFRI RITONGA

Berita terkait

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.

Baca Selengkapnya

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah

Baca Selengkapnya

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?

Baca Selengkapnya

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.

Baca Selengkapnya

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital

Baca Selengkapnya

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.

Baca Selengkapnya

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.

Baca Selengkapnya

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.

Baca Selengkapnya