TEMPO.CO, Jakarta - Aturan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) menyebutkan denda keterlambatan pembayaran tagihan kartu kredit maksimal tiga persen dari total tagihan.
"Dan tidak boleh melebihi Rp 150 ribu," kata Deputi BI Pengaturan Sistem Pembayaran, Ida Nuryanti, ketika ditemui pada Jumat, 15 Juni 2012. Jika hasil perhitungan denda tiga persen melebihi Rp 150 ribu, nilai denda yang dapat dikenakan paling banyak sejumlah Rp 150 ribu.
Denda keterlambatan pembayaran dikenakan oleh penerbit kartu kredit jika nasabah tidak melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo. Denda keterlambatan dilarang dikenakan jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur.
Denda juga hanya dibebankan pada keterlambatan kartu kredit utama. Bahkan jika sudah mengalami kredit macet tidak akan diberlakukan denda dan diblokir permanen oleh penerbit kartu kredit. "Masak yang utama tidak bisa bayar tetap dikenai denda," ujar Ida.
Denda yang dikenakan juga tidak boleh melebihi batas maksimum suku bunga kartu kredit yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Sebelumnya Bank Indonesia baru saja menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia No 14/ 17 /DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Aturan ini mulai berlaku sejak 7 Juni 2012.
SUNDARI
Berita lain
Kemhub Persiapkan Tiga Bulan untuk Zona Waktu Tunggal
Pabrik Bahan Bom Diresmikan di Bandung
Harga Minyak Tembus US$ 84/Barel di Pasar Asia
Menteri Kehutanan Musnahkan 12,7 Ton Trenggiling Ilegal
Bank Mandiri Desak Berlian Tanker Membayar Utang
Berita terkait
Banjir Promo Tiket Wisata dari Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024, Besok Berakhir
2 Maret 2024
Bank CIMB Niaga dan maskapai penerbangan Cathay Pacific Airways Limited menggelar Cathay Pacific Travel Fair 2024 untuk menghadirkan beragam promo tiket wisata favorit dunia.
Baca SelengkapnyaDaftar Promo HUT BCA untuk Produk Fesyen, dari Crocs, Converse, hingga Optik Melawai
21 Februari 2024
PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menawarkan sejumlah promo produk fashion dalam rangka perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-67 BCA.
Baca SelengkapnyaKartu Kredit Jenius: Keunggulan, Cara Pengajuan, dan Aktivasinya
3 Februari 2024
Kartu kredit Jenius memiliki banyak keunggulan, salah satunya proses pengajuan yang mudah. Berikut cara pengajuan dan aktivasinya.
Baca SelengkapnyaLimit Kartu Kredit Mandiri dan Cara Meningkatkannya
24 Januari 2024
Limit kartu kredit Mandiri mulai dari Rp2 juta sampai miliaran rupiah. Nasabah bisa menaikkan limit kartu kredit Mandiri. Berikut ini caranya.
Baca SelengkapnyaCara Menutup Kartu Kredit BNI, Bisa Lewat Kantor Cabang hingga Call Center
10 Januari 2024
Bagi Anda yang ingin menutup kartu kredit BNI, bisa mengikuti beberapa cara ini. Simak cara menutup kartu kredit BNI yang aman dan cepat.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Mengecek BI Checking
19 Desember 2023
BI checking berfungsi untuk mengetahui riwayat kredit.
Baca SelengkapnyaKata BNI Soal Penipuan Kartu Kredit yang Rugikan 20 Nasabahnya Rp 1 Miliar
16 Desember 2023
BNI memberikan tanggapan atas kasus penipuan nasabah bank itu yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya20 Orang Jadi Korban Dugaan Penipuan Kartu Kredit BNI, Polda Metro Jaya: Kerugian Rp 1 Miliar
13 Desember 2023
Polda Metro Jaya mencatat 20 orang diduga menjadi korban penipuan kartu kredit BNI. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Baca SelengkapnyaJPMorgan Prediksi Keuangan Warga Amerika Serikat Bakal Terseok-seok
10 Desember 2023
JPMorgan mengungkap proyeksi sebagian besar warga Amerika Serikat sudah kehabisan uang tabungannya.
Baca SelengkapnyaSederet Bank Terjun ke Bisnis Paylater, Ekonom: Fenomena Wajar, Bukan Lompatan Besar
7 Desember 2023
Saat ini, sederet perbankan sudah dan akan merambah ke segmen bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) alias paylater (bayar nanti). Bagaimana tanggapan ekonom?
Baca Selengkapnya