TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris korporasi Gabungan Perserikatan Perusahaan Rokok Indonesia (Gappri), Hasan Azis, mengatakan produsen rokok setuju untuk memasang peringatan bergambar pada bungkus dan iklan rokok. Tapi ia ingin kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 2015.
“Satu merek harus bikin lima peringatan bergambar. Itu butuh biaya dan waktu,” kata Hasan, Rabu 23 Mei 2012.
Menurut Hasan, industri setidak-tidaknya butuh waktu tiga tahun untuk sosialisasi sebelum akhirnya menerapkan aturan peringatan bergambar tersebut. Industri juga perlu menyesuaikan waktu dan biaya untuk proses pencetakan gambar. Terlebih satu merek diminta membuat lima gambar peringatan yang berbeda satu sama lain. “Tidak cepat seperti mencetak koran,” katanya.
Industri rokok setuju dengan pemasangan peringatan bergambar asal besar gambar hanya 20 persen dari besar bungkus dan iklan rokok. Angka tersebut lebih kecil dari angka yang diusulkan berbagai kalangan yang kritis terhadap peredaran rokok, yakni 40 persen. “Kami setuju 20 persen karena harus ada tempat juga buat peringatan tertulis,” katanya.
Sebelumnya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengkritik pemerintah karena tak kunjung merampungkan aturan pengendalian rokok. Manajer program advokasi iklan rokok Komnas PA, Linda Sundari, mengatakan minimnya aturan memicu peningkatan jumlah perokok khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. “Iklan rokok secara khusus menyasar anak-anak,” kata Linda, kemarin.
ANANDA BADUDU
Berita terkait
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok
19 Februari 2024
Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.
Baca SelengkapnyaSpanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda
15 Desember 2023
Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.
Baca SelengkapnyaPrancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024
30 November 2023
Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.
Baca SelengkapnyaPerdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru
29 November 2023
PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.
Baca SelengkapnyaDilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?
23 Oktober 2023
Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.
Baca SelengkapnyaJangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
1 Juli 2023
Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.
Baca SelengkapnyaPengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini
26 April 2023
Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.
Baca SelengkapnyaKonser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape
4 Februari 2023
Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.
Baca SelengkapnyaAwas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker
22 Agustus 2022
Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.
Baca SelengkapnyaHari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan
31 Juli 2022
Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.
Baca Selengkapnya