TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro kembali mendesak presiden agar memberikan izin tambang bagi 22 perusahaan tambang yang arealnya tumpang tindih dengan lahan hutan lindung. Untuk itu, rencananya pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu). "Tapi saya belum tahu persis apakah Perpu itu akan dikeluarkan," kata Purnomo di Istana Negara Jakarta, Kamis (11/3). Rencana penerbitan Perpu itu sedang dibahas dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, siang ini. Masalah tumpang tindih areal pertambangan dengan hutan lindung muncul setelah disahkannya UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan UU tersebut, ternyata ada beberapa daerah pertambangan yang termasuk kategori hutan lindung. Menteri Kehutanan M. Prakosa meminta aktivitas pertambangan yang tumpang di lahan yang tumpang tindih itu dihentikan sementara. Purnomo sangat menyesalkan keputusan itu. Menurutnya, aktivitas pertambangan telah mendapatkan izin pemerintah. Kontrak telah ditandatangani antara pemerintah dengan investor, jauh sebelum UU itu ada. Karena itu ia meminta keputusan itu ditinjau kembali.Terdapat 22 perusahaan tambang yang arealnya tumpang tindih dengan lahan hutan lindung, termasuk perusahaan tambang terbesar PT Freeport Indonesia di Papua. Freeport telah menghentikan produksinya sejak ada larangan berdasarkan sesuai dengan UU Kehutanan. Akhirnya, pemerintah membentuk tim terpadu dibawah kendali Menko Perekonomian untuk mengevaluasi masalah tersebut. Hasil evaluasi, pemerintah akan memprioritaskan 12 perusahaan tambang untuk diajukan perizinannya. Pertimbangannya, ke 12 perusahaan tersebut telah menyelesaikan tahap eksplorasi dan masuk ke tahap eksploitasi (produksi). Hal itu dikonsultasikan ke DPR. Tim terpadu dan DPR telah melakukan inspeksi ke areal pertambangan. Namun hingga kini belum ada keputusan resmi atas hasil evaluasi tersebut. Purnomo kembali membawa masalah tumpang tindih lahan itu kepada Presiden. Retno Sulistyowati - Tempo News Room