TEMPO.CO, Jakarta -Bank Indonesia diminta menata ulang status dan lingkup bisnis bank-bank asing berstatus lokal di Indonesia. Langkah ini diperlukan untuk menopang pertumbuhan bank-bank lokal yang pangsa pasarnya kian tergerus oleh kehadiran bank-bank asing yang melakukan akusisi terhadap bank swasta nasional.
"Bukan berarti kita harus tertutup pada asing tapi jangan masuk ke koridor yang tak tepat. Harusnya mereka ini dikategorikan bank campuran atau bank asing," ujar Financial Analyst KATA DATA, Lin Che Wei dalam press briefing bertajuk Regulasi dan Peta Persaingan Bank Lokal versus Bank Asing di Indonesia.
KATADATA mencatat, ada 11 bank swasta nasional yang sahamnya dikuasai bank asing raksasa dari mulai 40-99 persen. UOB Buana (98,99 persen dikuasai bank terbesar ketiga di Singapura, United Overseas Bank), Bank Ekonomi (98,94 persen dikuasai bank terbesar ketiga di dunia HSBC), CIMB Niaga (97,90 persen dikuasai bank terbesar kedua di Malaysia CIMB Group) dan ICBC (97,83 persen dikuasai bank terbesar di Cina, ICBC).
Selain itu BII (97,50 persen dikuasai bank terbesar di Malaysia, Maybank), OCBC NISP (85,06 persen dikuasai OCBC bank), Bank Swadesi (76 persen dikuasai bank terbesar di India, Bank of India), Hana bank (75,10 persen dikuasai bank terbesar ke-4 di Korea Selatan, Hana Bank), Bank QNB Kesawan (69,59 persen dikuasai bank terbesar di Timur Tengah, QNB), dan Permata Bank (44,50 persen dikuasai bank terbesar ke-50 di dunia Standard Chartered).
Che Wei mengungkapkan, banyaknya akusisi bank swasta nasional oleh asing menyebabkan penguasaan aset perbankan nasional oleh bank-bank domestik (swasta maupun BUMN) kian tergerus. Pangsa aset bank swasta nasional merosot sekitar 20 persen dari 42 persen pada 1998 menjadi 22 persen pada 2011. Begitu pun pangsa aset bank negara yang merosot 9 persen dari 44 persen menjadi tinggal 35 persen pada periode yang sama. Sebaliknya, pangsa bank swasta milik asing telah melonjak tajam dari hampir nol persen menjadi 21 persen.
Bila ditotal, pangsa aset bank milik asing (bank asing, bank swasta milik asing, dan bank campuran), maka total pangsa bank milik asing di Indonesia sudah mencapai 34 persen dan bank milik lokal 66 persen. "Jika ini terus dibiarkan, dalam beberapa tahun ke depan, peran bank negara akan semakin tergerus digantikan oleh bank-bank swasta yang kini dikuasai asing,” ucapnya.
Terkait semakin tergerusnya porsi kepemilikan aset pemerintah di bank pelat merah, Che Wei menjelaskan, hal tersebut lantaran pemerintah tidak menginjeksikan uang untuk pertumbuhan bank itu sendiri. Ia memprediksi, jika Pemerintah tak melakukan upaya apapun, kepemilikannya terhadap aset BRI bakal merosot ke limit terendahnya yakni 51 persen dalam 3 tahun, Mandiri dan BNI dalam 6-7 tahun dan BTN dalam 7-10 tahun.
Bank-bank nasional tercatat bertumbuh cepat dengan profit yang tinggi meski permodalan masih kalah dibanding negara di ASEAN. Ia menilai kesempatan ini seharusnya dilihat Pemerintah sebagai peluang untuk menyuntikkan modal bagi bank pelat merah. Selain itu, ia menilai regulator perlu membuka peluang bagi lokal entrepreneur untuk masuk, memperkuat modal di bank lokal nasional. Che Wei yakin banyak investor lokal yang berminat. "Bukan waktunya berpikiran harus tetap bergantung pada asing untuk permodalan di indonesia," ucapnya.
Ia mengakui, kehadiran bank-bank asing di industri perbankan nasional diperlukan untuk menciptakan persaingan sehat guna meningkatkan kinerja dan kualitas layanan bank-bank lokal. Meski begitu, ada sejumlah kerawanan dan potensi dampak negatif yang harus diwaspadai.
MARTHA THERTINA
Berita terkait
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri
27 November 2023
Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaLPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai
28 Februari 2023
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi
11 Januari 2023
OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?
9 Desember 2022
OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah
Baca SelengkapnyaPuluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan
13 September 2022
Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?
Baca SelengkapnyaDowngrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan
6 September 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.
Baca SelengkapnyaSebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi
14 Februari 2022
Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital
Baca SelengkapnyaPemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan
18 Juli 2017
Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway
7 Juli 2017
Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha
7 Juni 2017
Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.
Baca Selengkapnya