TEMPO Interaktif, Jakarta:Pertamina dan pemerintah akan segera menandatangani kontrak kerja sama (KKS). Konsekuensinya, masing-masing wilayah kerja milik Pertamina akan menjadi perusahaan yang berdiri sendiri, sehingga subsidi silang tidak boleh dilakukan lagi. "Kalau sudah dibagi menjadi wilayah, tentunya tidak boleh konsolidasi lagi," kata Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Rachmat Sudibyo, di Jakarta, Rabu (10/3). Rachmat mencontohkan kegiatan eksplorasi yang dilakukan di daerah operasi Papua, yang pembiayaannya tidak boleh menggunakan dana dari hasil produksi di daerah operasi Jawa. Tidak diperbolehkannya subsidi silang itu berkaitan dengan bagi hasil antara Pertamina dengan pemerintah. Karena setiap wilayah kerja dibuat KKS, maka bagi hasilnya juga harus per wilayah kerja, bukan keseluruhan daerah operasi. Selain itu, subsidi silang dikhawatirkan akan menimbulkan protes dari pemerintah daerah. Pemda akan merasa pendapatannya berkurang karena keuntungan yang diperoleh daerah operasi itu digunakan daerah operasi lain. "Dari sini, otonomi daerah berkepentingan juga," kata dia. Rachmat menilai ada keuntungan dan kerugian atas penandatanganan KKS pemerintah-Pertamina tersebut. Sisi positif tentu saja dirasakan oleh pemerintah daerah. Penerimaan yang seharusnya menjadi bagian negara tidak diambil untuk membiayai eksplorasi di tempat lain. Diharapkan, penandatanganan KKS untuk semua wilayah kerja Pertamina bisa dilakukan kuartal pertama 2004. Untuk sementara dibuat masa transisi hingga Pertamina selesai membentuk anak perusahaan. Pada masa transisi tersebut dibuat satu KKS terlebih dulu. Retno Sulistyowati - Tempo News Room
PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024
27 Februari 2024
PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024
PT Pertamina (Persero) akan menjadi salah satu yang terdepan dalam menghadirkan 29 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) unggulan di pameran produk kerajinan Inacraft 2024.