Tim Pemberesan BPPN Mulai Bertugas Hari Ini

Reporter

Editor

Jumat, 27 Februari 2004 16:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah membentuk tim pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), berkaitan dengan pembubaran badan itu, 27 Februari 2004. Tim pemberesan yang dibentuk berdasarkan Keppres 16/2004 itu bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Deputi Sekertaris Kabinet bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands, membacakan Keppres tersebut, di Istana Negara Jakarta, Jumat (27/2). "Tim pemberesan mulai bekerja hari ini," kata dia. Tim pemberesan di ketuai oleh Menteri Keuangan, Wakil Ketua Menteri Negara BUMN, Sekretaris Sekjen Depkeu. Selain itu, ada empat orang anggota yaitu, Menteri Kehakiman dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri dan pejabat-pejabat lain yang diperlukan Menkeu. Struktur organisasi dan tata kerja tim pemberesan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Dalam menjalankan tugas sehari-hari, tim pemberesan dibantu oleh empat Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk oleh Menteri Keuangan. Keempat Pokja yang dimaksud yaitu Pokja Administrasi Aset, Pokja Data, Informasi dan Kearsipan, Pokja Penanganan Masalah Hukum dan Pokja Administrasi Keuangan dan Audit.Tim pemberesan bertugas menangani masalah kearsipan, kekayaan negara yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan, masalah hukum, administrasi keuangan dan pendampingan pelaksanaan audit dalam rangka pemberesan BPPN. Tim memiliki wewenang untuk memanggil dan meminta keterangan atau dokumen yang diperlukan dalam rangka pemberesan dari mantan Ketua, Wakil Ketua, pejabat dan semua mantan pegawai BPPN. Selain itu, Tim juga berwenang pula untuk melakukan koordinasi, konsultasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah atau pihak lain yang dianggap perlu. Serta berwenang untuk meminta informasi, kajian dan bantuan dari tenaga ahli, pakar dan praktisi yang diperlukan. Ketua tim secara berkala dan sewaktu-waktu melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden, sesuai kebutuhan. Dalam melaksanakan tugasnya, tim mengangkat seorang koordinator pelaksana yang berkerja secara purnawaktu. Tugas, kata kerja dan tanggung jawab koordinator pelaksana ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Koordinator kelompok kerja, secara berkala dan sewaktu-waktu, sesuai kebutuhan, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Tim Pemberesan. Pemerintah memberikan waktu selama enam bulan sejak diberlakukannya Keppres 16/2004, kepada tim untuk menyelesaikan tugasnya. Masa kerja bisa diperpanjang untuk jangka waktu tertentu selama hal itu diperlukan. Perpanjangan dan pengakhiran tugas tim pemberasan akan ditetapkan dengan Keppres tersendiri. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keppres ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas tim ditentukan oleh Menteri Keuangan. Retno Sulistyowati - Tempo News Room

Berita terkait

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

2 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

4 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

5 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

24 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

36 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

45 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

48 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

52 hari lalu

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

54 hari lalu

Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana BOS yang selama ini cukup banyak membantu pendidikan justru diwacanakan dialihkan sebagian ke program makan siang gratis Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

55 hari lalu

Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

Ekonom Faisal Basri mengkritik rencana Prabowo Subianto yang ingin memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya