TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung menegaskan, Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPAN) yang akan terbentuk nanti bukan kelanjutan BPPN. "PPAN itu persero, BPPN bukan, sudah beda," kata Syafruddin, di Jakarta, Kamis (26/2).Menurut Syafruddin, PPAN adalah lembaga komersil yang berfungsi menaikan nilai tambah aset-aset yang ditinggalkan BPPN. Lembaga di bawah Menteri Keuangan itu juga bisa merestrukturisasi aset-aset dengan menerapkan peraturan persero yang bisa menghasilkan keuntungan, menggeser manajemen dan membentuk anak perusahaan. Sementara, BPPN adalah lembaga yang dibentuk pemerintah lewat peraturan pemerintah nomor 17/1999, di saat perbankan nasional dihantam krisis moneter. Tugasnya adalah menyehatkan bank yang ditanganinya dan menyelesaikan utang para pemegang saham bank itu ke negara. "Bahwa PPAN akan menangani aset yang ditangani eks BPPN, iya. Tapi di sana akan ditingkatkan nilai tambahnya," kata Syafruddin.Syafruddin membantah jika karyawan BPPN yang dipekerjakan di PPAN bersifat diperbantukan. "PPAN adalah persero, pasti ada mekanisme perekrutannya," katanya. Karyawan BPPN yang dipekerjakan di PPAN adalah karyawan pilihan yang mempunyai kompetensi auditor dan penyelesaian transfer aset. "Yang menunjuk karyawan BPPN masuk ke PPAN atau Tim Pemberesan adalah Menteri Keuangan Boediono," kata Syafruddin. Saat BPPN ditutup Jumat (27/2), Syafruddin akan menyerahkan laporan pertanggung-jawaban, laporan keuangan dan aset ke Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan memegang saham-saham aset-aset itu nantinya. Aset-aset yang diserahkan itu merupakan aset yang sudah beres proses hukumnya. Sementara aset yang masih terganjal kasus hukum akan ditangani tim pemberesan yang menurut kesepakatan rapat kabinet lalu, akan diberi waktu dua bulan.Sebenarnya, keraguan sudah muncul dari Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Darmin Nasution, soal kecukupan waktu tim pemberesan itu. "Saya tidak yakin bisa dua bulan," katanya. Karena menurut Darmin, paling tidak tim bekerja selama enam bulan. Selain itu, setelah BPPN ditutup diperlukan lima sampai enam bulan untuk mengaudit laporan kinerja dan keuangan BPPN. Baru kemudian tim yang diketuai Menteri Keuangan itu akan memasukkan aset yang sudah bersih ke PPAN. Bagja Hidayat - Tempo News Room