Tim Pemberesan BPPN Diberi Waktu Dua Bulan

Reporter

Editor

Rabu, 25 Februari 2004 19:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memberi waktu dua bulan kepada Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sejak berakhirnya tugas BPPN 27 Februari, untuk menyelesaikan masalah yang masih tersisa. Penyelesaian hanya dilakukan terhadap apa yang sudah diputuskan oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) sebelum tanggal 27, dan memerlukan tindak lanjut. "Itu diberi waktu hanya sekitar dua bulan. Kita ingin, kalau bisa, sekitar April sudah harus melaporkan penyelesaian," kata Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/2). Masalah-masalah yang tersisa itu ada empat hal, yang akan diumumkan pada saatnya. Dorodjatun menegaskan, Tim Pemberesan menyelesaikan aset yang belum free dan belum clear, sedangkan Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menjalankan aset yang sudah free dan clear. Kedua lembaga itu bekerja sama dengan KKSK. PPA, lanjut Dorodjatun, akan langsung bekerja mulai 27 Februari. Ia yakin penyelesaian masalah di PPA bisa berlangsung cepat, berbeda dengan penyelesaian oleh Tim Pemberesan yang masih harus menunggu beberapa lama. Masalah yang tersisa akan ditangani oleh Tim Pemberesan yang didampingi oleh beberapa orang BPPN, sekitar 100 orang. BPPN harus menyelesaikan tugas bekerja sama dengan tim kecil, di bawah Tim Pemberesan dan KKSK. Ia menambahkan, pada saat BPPN berakhir (27/2) tidak boleh ada lagi transaksi di BPPN. Seluruh transaksi hanya boleh dilakukan hingga sebelum tanggal itu. "Tanggal 27 sudah tidak boleh lagi ada transaksi baru," kata dia. Selanjutnya ada semacam buku putih yang akan digunakan BPPN. Untuk itu, mulai sekarang pemerintah meminta jadwal mingguan yang akan dilakukan BPPN, terutama yang berkaitan dengan penyelesaian keempat masalah itu. Hal itu, kata Dorodjatun, penting agar keempat masalah diselesaikan secara sungguh-sungguh. Mengenai audit BPK dan kantor akuntan publik, Dorodjatun tidak yakin bisa selesai secara cepat. Ia menambahkan, ada semacam bentuk yang dipertahankan untuk mengizinkan BPPN menyelesaikan tugasnya, seperti kasus-kasus hukum. Termasuk juga masalah Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) yang dinyatakan tidak kooperatif dan belum melakukan transaksi hingga waktu ditutup, akan diserahkan ke penegak hukum. Menurut Dorodjatun, rapat terbatas di Istana Negara kali ini membahas Keppres tentang pengakhiran tugas BPPN. Ada beberapa konsep Keppres yang dibenahi dalam rapat tersebut. Namun ia tidak bersedia menyebutkan materi-materi yang dibenahi itu. Pada dasarnya, kata dia, semua anggota KKSK, BPPN, dan BI telah menyetujuinya. Para menteri anggota KKSK telah membahas masalah itu Selasa malam kemarin. Presiden Megawati Soekarnoputri, kata Dorodjatun, akan segera menandatangani Keppres tersebut. Namun ia belum bisa memastikan kapan waktunya. "Saya kira mungkin mestinya hari ini," kata dia. Retno Sulistyowati - Tempo News Room

Berita terkait

Selain Anies, Jokowi Ternyata Juga Pernah Singgung Kepemilikan Lahan Prabowo di Debat Capres 2019

10 Januari 2024

Selain Anies, Jokowi Ternyata Juga Pernah Singgung Kepemilikan Lahan Prabowo di Debat Capres 2019

Jokowi juga pernah singgung kepemilikan lahan Prabowo di Debat Capres 2019.

Baca Selengkapnya

Mengenal Mantan Mendag Tom Lembong yang Masuk Tim Pemenangan AMIN

15 November 2023

Mengenal Mantan Mendag Tom Lembong yang Masuk Tim Pemenangan AMIN

Tom Lembong resmi menjadi Co-captain dalam tim pemenangan nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias AMIN. Seperti apa sosoknya?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Lowongan Kerja KAI Service untuk Lulusan S1, Tiket Promo BNI - Batik Air Gelar Travel Fair

15 Oktober 2023

Terpopuler: Lowongan Kerja KAI Service untuk Lulusan S1, Tiket Promo BNI - Batik Air Gelar Travel Fair

Berita terpopuler ekonomi sepanjang Sabtu kemarin, 14 Oktober 2023 dimulai dari PT Reska Multi Usaha (KAI Services) tengah membuka lowongan kerja.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

27 September 2023

Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

Satgas BLBI memasang plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI dan menyita barang jaminan debitur dengan total perkiraan nilai Rp 111,2 miliar.

Baca Selengkapnya

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud Md Buka Suara

11 Juni 2023

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud Md Buka Suara

Menko Polhukam Mahfud Md buka suara terkait pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang menagih utang pemerintah Rp 800 miliar.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Alih Nama 7 Aset Properti Eks BPPN jadi Milik Pemerintah

8 Desember 2022

Satgas BLBI Alih Nama 7 Aset Properti Eks BPPN jadi Milik Pemerintah

Sertifikasi aset dilakukan untuk mengamankan aset negara dari aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau eks BLBI.

Baca Selengkapnya

Panggil Henry Leo dan Yulianto Chandra, Satgas BLBI: Agenda Menyelesaikan Hak Tagih

22 Agustus 2022

Panggil Henry Leo dan Yulianto Chandra, Satgas BLBI: Agenda Menyelesaikan Hak Tagih

Satgas BLBI yang dipimpin oleh Rionald Silaban sebagai Ketua dan Mahfud MD sebagai Ketua Dewan Pengarah memanggil konglomerat Henry Leo dan Yulianto

Baca Selengkapnya

Obligor BLBI Meninggal, Satgas Tetap Kejar Ahli Waris untuk Penuhi Kewajiban

10 September 2021

Obligor BLBI Meninggal, Satgas Tetap Kejar Ahli Waris untuk Penuhi Kewajiban

Satgas akan terus mengejar para pewaris obligor BLBI untuk memenuhi kewajiban.

Baca Selengkapnya

Punya Utang Rp 8,2 T, Ini Daftar Aset Kaharudin Ongko yang Dikejar Satgas BLBI

8 September 2021

Punya Utang Rp 8,2 T, Ini Daftar Aset Kaharudin Ongko yang Dikejar Satgas BLBI

Satgas BLBI telah meminta salah satu obligor BLBI, Kaharudin Ongko, untuk mendatangi Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 7 September 2021.

Baca Selengkapnya

Satgas Terus Kejar Utang BLBI Senilai Rp 110,45 Triliun, Ini Rincian Asetnya

8 September 2021

Satgas Terus Kejar Utang BLBI Senilai Rp 110,45 Triliun, Ini Rincian Asetnya

Satgas BLBI tengah mengejar utang para obligor senilai Rp 110.454.809.645.4567 alias sekitar Rp 110,45 triliun.

Baca Selengkapnya