TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Syariah Mandiri (BSM) bakal menerapkan aturan minimum uang muka, meski lembaga pembiayaan syariah tidak diwajibkan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2012 tentang pengaturan uang muka untuk kendaraan bermotor maupun perumahan. "Kami ingin membuktikan bahwa kami mampu dan prudent (berhati-hati)," ujar Direktur Utama BSM Yuslam Fauzi, Rabu, 18 April 2012.
Terbitnya aturan itu, kata dia, dapat dijadikan bukti bahwa lembaga keuangan syariah memiliki kemampuan pembiayaan sama baiknya dengan layanan bank konvensional. Ia menyambut baik aturan itu karena hal itu diperlukan sebagai manajemen risiko lembaga pembiayaan. "Jangan sampai nasabah tidak punya uang memiliki barang yang melebihi kemampuannya," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan penerapan aturan tersebut tidak berlaku pada perusahaan pembiayaan syariah. Alasannya, jumlah lembaga pembiayaan berbasis syariah masih minim.
Harapannya, kesempatan itu memberikan ruang terbuka lembaga pembiayaan syariah lebih berkembang. Hingga kini, baru ada dua perusahaan pembiayaan yang secara penuh menerapkan prinsip syariah dari jumlah yang ada, sedangkan perusahaan pembiayaan konvensional berjumlah 197 perusahaan.
Seperti diketahui, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan loan to value (LTV) untuk menyehatkan kredit perbankan. Rasio pembiayaan terhadap nilai pembiayaan yang ideal adalah pembiayaan maksimal sebesar 70 persen dan uang muka minimal 30 persen.
Tahun lalu, perseroan mengalami pertumbuhan sekitar 53,26 persen jika dibandingkan pembiayaan pada 2010 yang tercatat sebanyak Rp 23,96 triliun. Sementara laba bersih 2011 naik 31,67 persen menjadi Rp 551,07 miliar dari sebelumnya di angka Rp 418,52 miliar.
Dari sisi aset, BSM mencatatkan pertumbuhan signifikan sekitar 49,85 persen menjadi Rp 48,67 triliun dari sebelumnya Rp 32,48 triliun pada 2010. "Peningkatan ini ditopang dengan meningkatnya dana pihak ketiga (DPK) dari Rp 28,99 triliun di 2010 menjadi Rp 42,61 triliun di 2011."
JAYADI SUPRIADIN
Berita terkait
Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran
16 hari lalu
Turunnya pendapatan sebagian peminjam pinjol menaikkan risiko kredit macet di masa lebaran.
Baca SelengkapnyaGenerasi Z dan Milenial Terbanyak Terjerat Kredit Macet Pinjol, Apa Sebabnya?
48 hari lalu
Ekonom Yusuf Wibisono angkat bicara soal akar masalah fundamental dari maraknya kredit macet Pinjol pada generasi muda.
Baca SelengkapnyaPrabowo Cerita Pernah Punya Utang di Bank Mandiri dan Telah Bayar Lunas: Rekam Jejak Saya Tidak Terlalu Buruk
54 hari lalu
Prabowo Subianto bercerita, dia pernah punya utang di PT Bank Mandiri Tbk dan telah membayar utang itu 100 persen tanpa potongan.
Baca SelengkapnyaKredit Korporasi dan Komersial Kerek Aset Bank Mandiri, Terbesar Se-Indonesia
1 Februari 2024
Aset Bank Mandiri pada 2023 mencapai Rp 2.174 triliun. Ditopang oleh pertumbuhan kredit korporasi dan komersial.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji Semangat Kerja Nasabah PNM: Pengusaha Jangan Ngelentruk, Nglokro..
30 Januari 2024
Jokowi mengaku sangat senang melihat kredit macet permodalan yang terbilang lebih rendah dibanding temuan kredit macet perbankan.
Baca SelengkapnyaKredit Macet Nelayan Capai Rp 878 Miliar, Ganjar-Mahfud Janji Bakal Diputihkan
28 Januari 2024
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengunjungi Kampung Nelayan Kurnia di Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan
Baca SelengkapnyaEkonom Sebut Kerja Sama ITB-Pinjol Danacita Sediakan Cicilan UKT Berpotensi Kredit Macet
26 Januari 2024
Cicilan UKT ITB via Pinjol Danacita berpotensi jadi kredit macet.
Baca SelengkapnyaKala Ganjar dan Mahfud Md Janji Bakal Hapus Kredit Macet Petani-Nelayan
26 Januari 2024
Pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud Md berjanji bakal menghapus kredit macet petani dan nelayan jika jadi pemenang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Janji Hapus Kredit Macet Petani dan Nelayan
26 Januari 2024
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md berjanji akan menghapus kredit macet petani dan nelayan.
Baca SelengkapnyaAkulaku Diberi Waktu hingga Juni untuk Perbaiki Bisnis Paylater
14 Januari 2024
OJK memberikan tambahan waktu kep Akulaku untuk mengambil sejumlah langkah perbaikan bisnis paylater hingga Juni 2024.
Baca Selengkapnya