BPPN Minta Investor Lippo Lengkapi Dokumen Uji

Reporter

Editor

Jumat, 13 Februari 2004 17:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) meminta investor Bank Lippo segera memenuhi permintaan Bank Indonesia untuk melengkapi beberapa dokumen dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Bank Indonesia (BI). "Saya sudah panggil mereka dan menegaskan untuk memenuhi permintaan BI," kata Ketua BPPN Syafruddin Temenggung sebelum mengikuti rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) di gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Jumat (13/2). Dalam penjualan saham Bank Lippo, Konsorsium Swissasia memenangkan tender ini. Konsorsium ini terdiri dari tiga perusahaan internasional. Setelah melewati evaluasi BPPN, konsorsium ini kemudian diuji kelayakan dan kepatutannya oleh BI. Menurut Syafruddin, proses uji itu masih dalam proses memenuhi kelengkapan. Syafruddin mengharapkan uji kepatutan dan kelayakan ini bisa segera selesai sehingga BPPN dapat menandatangani perjanjian akta jual beli. Ia mengharapkan perjanjian akhir selesai sebelum 19 Februari. "Semua urusan fit and proper test adalah urusan BI," katanya. Yandi M Rofiandi - Tempo News Room

Berita terkait

Usulkan Pembagian IUP ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Nanti Dicarikan Partner

3 menit lalu

Usulkan Pembagian IUP ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Nanti Dicarikan Partner

Menurut Bahlil, pembagian IUP untuk ormas keamaaan bukan masalah selagi dilakukan sesuai dengan baik.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

3 menit lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Kementan Keluar Uang Rp 3 Juta per Hari untuk Makan Online dan Laundry di Rumah Dinas SYL

5 menit lalu

Saksi Ungkap Kementan Keluar Uang Rp 3 Juta per Hari untuk Makan Online dan Laundry di Rumah Dinas SYL

Saksi mengungkapkan Kementan kerap keluar uang Rp 3 juta per hari untuk keperluan makan online dan laundry di rumah dinas SYL.

Baca Selengkapnya

NTB Berhasil Mengelola Sampah Hingga 64 persen

7 menit lalu

NTB Berhasil Mengelola Sampah Hingga 64 persen

Sebagai tujuan wisata nasional berkomitmen menjaga destinasi tetap bersih dan nyaman.

Baca Selengkapnya

5 Mitos dan Fakta soal Asam Urat

8 menit lalu

5 Mitos dan Fakta soal Asam Urat

Dengan beberapa faktor tersebut masih kerap dijumpai simpang siur mengenai mitos seputar asam urat di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Gelar Nobar Timnas U-23 Vs Uzbekistan, MNC Group: Silakan Asal Tidak Komersial

12 menit lalu

Masyarakat Gelar Nobar Timnas U-23 Vs Uzbekistan, MNC Group: Silakan Asal Tidak Komersial

Sejumlah komunitas warga dan pemerintahan daerah akan menggelar nobar atau nonton bareng pertandingan semifinal Piala AFC Timnas U-23 Vs Uzbekistan.

Baca Selengkapnya

Park Sung Hoon Sukses Bikin Penonton Queen of Tears Kesal Sampai Dipukul Ibu-ibu

12 menit lalu

Park Sung Hoon Sukses Bikin Penonton Queen of Tears Kesal Sampai Dipukul Ibu-ibu

Park Sung Hoon mengaku sempat dipukul oleh ibu-ibu yang terbawa suasana karena kesal dengan karakter Yoon Eun Sung di Queen of Tears.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Kesehatan Lutut: Lutut Sering Mati Rasa? Ketahui Penyebabnya

18 menit lalu

Serba-serbi Kesehatan Lutut: Lutut Sering Mati Rasa? Ketahui Penyebabnya

Penyebab dari mati rasa pada lutut bisa dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal seperti cedera akut hingga kondisi kronis.

Baca Selengkapnya

Profil Kiper Timnas Uzbekistan Abduvokhid Nematov, yang Berpeluang Dimainkan Lawan Timnas U-23 Indonesia

18 menit lalu

Profil Kiper Timnas Uzbekistan Abduvokhid Nematov, yang Berpeluang Dimainkan Lawan Timnas U-23 Indonesia

Abduvokhid Nematov adalah kiper utama Timnas Uzbekistan U-23 yang sering diturunkan Timur Kapadze selama Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

21 menit lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya