BPPN Tidak Bertanggung Jawab Atas Tuntutan Ganti Rugi Pasca Surat Lunas

Reporter

Editor

Kamis, 12 Februari 2004 17:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak akan bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi setelah keluarnya Surat Keterangan Lunas kepada para pemegang saham bank bermasalah. Dalam perjanjian penyelesaian akhir atau closing agreement, debitur menjadi penjamin ganti rugi (indemnity) apabila ada tuntutan. “Kalau suatu waktu ada pihak yang menggugat karyawan BPPN, KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan), TPBH (Tim Pembela Bantuan Hukum) atau pemerintah Indonesia sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) maka Anda (pemegang saham) yang akan mengindeminasikan kita,” kata Deputi Ketua BPPN Bidang Aset Manajemen Investasi Taufik Mappaenre Ma’roef di gedung BPPN, Jakarta, Kamis (12/2).Setelah aset pemegang saham ini dijual untuk melunasi utangnya, kata Taufik, mungkin saja ada pihak yang mempertanyakan penjualan aset ini. Bisa saja, lanjut dia, ada orang yang mengklaim aset yang diserahkan ini karena direbut pemegang saham yang bersangkutan. “Kita tidak pernah tahu itu,” katanya. Meski penjualan ini dilakukan secara terbuka, kata dia, mungkin saja kejadian ini akan berlangsung.Menurutnya, rumusan pokok perjanjian akhir ini akan dituangkan dalam Surat Keterangan Lunas. Untuk itu, kata dia, surat lunas ini mencerminkan kedua belah pihak, yaitu BPPN dan pemegang saham. Semua instansi juga, seharusnya mengetahui adanya beban jaminan ganti rugi setelah perjanjian ini. “Yang penting melindungi future liabilities (kewajiban baru di masa yang akan datang) yang tidak bisa kita identifikasi,” katanya.Selain itu, pokok lainnya dalam perjanjian ini adalah kesepakatan untuk tidak saling menuntut atas pemenuhan perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Menurutnya, inilah yang disebut pelepasan dan pembebasan dalam perjanjian PKPS. “Kedua belah pihak akan saling melepaskan. Bukan memberi release and discharge (R&D) dalam aspek pidana,” katanya.Dalam perjanjian ini juga, pemegang saham tidak akan menagih kembali sisa hasil likuidasi. Secara hukum, kata dia, yang bersangkutan masih sebagai pemegang saham di bank. Jadi apapun setelah likuidasi bank itu, ada sisa hasil likuidasi. Secara hukum, pemegang saham ini masih mempunyai hak terhadap sisa hasil likuidasi jika sudah menyelesaikan kewajibannya. “Mau sisa hasil likuidasi plus atau minus, semuanya hapus”, katanya.Saat ini BPPN sudah mengantongi 9 nama yang siap memperoleh Surat Keterangan Lunas, minggu depan. Masing-masing sudah menandatangani perjanjian akhir penyelesaian kewajibannya. Empat orang pertama adalah Sudwikatmono pemilik Bank Surya dengan total kewajiban Rp 1,887 triliun, Ibrahim Risjad (Bank Risjad Salim Internasional; Rp 0,664 triliun), The Ning King (Bank Danahutama; Rp 23,0 miliar), serta Hendra Liem (Bank Budi Internasional; Rp 16,95 miliar).Keempat pengutang kelas kakap ini menandatangani surat perjanjian akhir pada akhir tahun lalu. Namun sampai saat ini BPPN belum memberikan Surat Keterangan Lunas. BPPN, kata Taufik, masih meneliti rumusan surat ini supaya sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2002 tentang Penyelesaian Utang. “Beliau (ketua BPPN, Syafruddin Temenggung) mau surat itu harus mencerminkan pokok-pokok yang dituangkan dalam perjanjian akhir. Jadi bukan hanya pernyataan sepihak dari BPPN,” katanya.Sedangkan lima lainnya antara lain Ganda Eka Handria (Bank Sanho; Rp 14,694 miliar), Philip S. Widjaja (Mashill; Rp 49,678 miliar), Suparno Adijanto (Bumi Raya Utama; Rp 50,441 miliar), Mulianto Tanaga dan Hadi Wijaya Tanaga (Indotrade; Rp 32,662 miliar), serta Andi H. Sardjito (Baja Internasional; Rp 24,808 miliar). Kelimanya baru menandatangani perjanjian akhir hari ini, Kamis (12/2). “Mudah-mudahan minggu depan surat lunasnya sudah keluar,” katanya. Yandi MR - Tempo News Room

Berita terkait

Pengunjuk Rasa Pro-Israel Provokasi Kubu Pro-Palestina, Bentrok Pecah di Universitas California Los Angeles

2 menit lalu

Pengunjuk Rasa Pro-Israel Provokasi Kubu Pro-Palestina, Bentrok Pecah di Universitas California Los Angeles

Pengunjuk rasa pro-Palestina dan pro-Israel saling bentrok di kampus Universitas California Los Angeles (UCLA), Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

2 menit lalu

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Hamas Soal Proposal Gencatan Senjata dari Israel: Tak Masalah

7 menit lalu

Hamas Soal Proposal Gencatan Senjata dari Israel: Tak Masalah

Sumber di Hamas mengatakan tak ada masalah dalam proposal gencatan senjata yang diajukan Israel.

Baca Selengkapnya

Jaga Selalu Kesehatan Mulut agar Terhindar dari Penyakit Ini

7 menit lalu

Jaga Selalu Kesehatan Mulut agar Terhindar dari Penyakit Ini

Penting untuk selalu menjaga kesehatan mulut agar tak mudah terkena penyakit terkait. Berikut di antaranya.

Baca Selengkapnya

Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi

9 menit lalu

Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi

Atas pencapaian hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2022, dan mendapatkan nilai terbaik nasional dengan status kinerja tertinggi.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Diajak Foto bersama Lawrence Wong, PM Singapura Selanjutnya

11 menit lalu

Momen Prabowo Diajak Foto bersama Lawrence Wong, PM Singapura Selanjutnya

Peristiwa foto bersama Prabowo dan Lawrence itu terjadi di sela pertemuan tingkat tinggi PM Singapura Lee Hsien Long dan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

159 Tahun Cornell University, Lahirkan 62 Pemenang Nobel

15 menit lalu

159 Tahun Cornell University, Lahirkan 62 Pemenang Nobel

Cornell University di Ithaca, New York, AS telah menghasilkan 62 pemenang nobel dari alumninya. Usia kampus ini 159 tahun.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

20 menit lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Kementerian Investasi Bukukan Investasi Senilai Rp 401,5 Triliun

21 menit lalu

Kementerian Investasi Bukukan Investasi Senilai Rp 401,5 Triliun

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membukukan realisasi investasi senilai Rp 401,5 triliun pada triwulan I 2024.

Baca Selengkapnya

New Rush GR Sport Tampil Lebih Segar untuk Keluarga Indonesia

23 menit lalu

New Rush GR Sport Tampil Lebih Segar untuk Keluarga Indonesia

Kesan mobil premium terlihat jelas pada bagian interior dengan balutan hitam di sejumlah elemen

Baca Selengkapnya