DPR Setuju BPPN Jual Bank Permata

Reporter

Editor

Rabu, 11 Februari 2004 17:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Keuangan dan Perbankan DPR memberi persetujuan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk menjual saham Bank Permata. Dalam rapat kerja DPR dengan Menteri Keuangan, Menteri Negara BUMN, dan Ketua BPPN, Rabu (11/2), saham Bank Permata disetujui akan dilepas sebanyak 71 persen dengan dua kali penjualan. Saham pertama dilepas sebanyak 20 persen kepada publik dan sisanya (51 persen) dijual dengan cara mengundang investor strategis. Yang menjadi penekanan di sini adalah harga saham Permata harus dijual premiun, kata Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan, Emir Moeis. Untuk itu, kata dia, pemerintah jangan tergesa-gesa dalam melakukan penjualan ini dan menyelesaikan kasus cessie sebelum penjualan 51 persen ini. Ketua BPPN, Syafruddin Temenggung mengatakan kesiapannya untuk menjual 20 persen saham Bank Permata. Menurutnya, BPPN akan segera melakukan rapat sore ini juga dan menunjuk konsultan keuangan dan hukum dalam proses divestasi ini. Ia mengatakan saat ini sudah ada 10 daftar konsultan keuangan dan tujuh konsultan hukum. Persiapan sudah dilaksanakan sejak awal, katanya.Syafruddin mengatakan penjualan 20 persen saham ini bisa dilakukan sekarang juga dan terjual sebelum BPPN mengakhiri masa kerjanya pada 27 Februari ini. Namun, ia belum memastikan pola penjualannya apakah dengan cara eceran (drip sale) atau borong langsung (block sale). Ini kan harus dibahas dahulu, katanya. Sementara, lanjutnya, 51 persen saham ini kemungkinan akan dijual oleh lembaga baru pengganti BPPN yang bernama Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Secara tegas saya katakan bahwa sales and purchase tidak bisa dilakukan kalau masih ada masalah legalnya, katanya.Masalah hukum Bank Permata ini berkaitan dengan kasus cessie Bank Bali (sekarang Permata) yang masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA). Ada tiga perkara yang menyangkut cessie ini, antara lain putusan MA yang mengembalikan uang sebesar Rp 546 miliar PT Era Giat Prima sebagai bukti dalam kasus pidana Djoko Tjandra. Untuk itu, BPPN mengajukan Peninjauan Kembali dan menunggu hasilnya.Persoalan kedua adalah mengenai cessienya sendiri yang telah diputuskan oleh BPPN tidak sah dan dibatalkan. Keputusan ini kemudian digugat dan BPPN kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi. Namun, saat di MA, BPPN dinyatakan menang dan tidak usah membayar cessie senilai Rp 546 miliar itu kepada Djoko Tjandra. Dan ini berkekuatan hukum tetap. Saya sebagai kepala BPPN berkali-kali katakan tidak akan bayar karena sudah mempunyai keputusan tetap, katanya. Selanjutnya, PT EGP ini juga memasukkan perkara perdata baru. Gugatan ini juga masih belum selesai dan menunggu keputusan akhir MA. Syafruddin mengatakan bahwa cessie ini milik BPPN kalau dilihat dari kacamata BPPN. Namun, persoalan hukum pidana dan perdata membuat keputusan yang berbeda. Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan. Tapi saya yakin tidak akan lama, katanya. Syafruddin mengatakan bahwa BPPN bisa tetap melakukan penjualan atas semua aset Permata sebelum kasus hukum selesai dengan memberikan pilihan pada investor. Kalau ada apa-apa investor yang tanggung masalah ini dan tidak akan membebani pemerintah, katanya. Pilihan pertama tetap memberikan penjualan tetapi kesepakatan jual beli atau sales and purchase agreement final ditunda sampai kasusnya selesai. Pilihan lainnya, kata Syafruddin, langsung mengatakan kepada investor, Dengan harga yang kita tentukan dari awal, silahkan dibeli. Kalau kasusnya memang harus membayar, you yang menanggung itu. Yandi MR - Tempo News Room

Berita terkait

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

10 menit lalu

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

18 menit lalu

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

18 menit lalu

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Brazil berkolaborasi untuk memformulasikan upaya mencegah peningkatan insiden penyakit Arbovirus seperti DBD

Baca Selengkapnya

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

26 menit lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

40 menit lalu

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

Dalam acara ini, ditayangkan film karya mahasiswa Politeknik Tempo yang berjudul Kala: Rahasia Fana.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

40 menit lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

51 menit lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal Kebocoran BAP

56 menit lalu

Jaksa KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal Kebocoran BAP

Jaksa KPK mengatakan bisa saja menghadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal kebocaran BAP

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Kasdi Subagyono Benarkan Nurul Ghufron Pernah Bahas soal Mutasi Kerabatnya di Kementan

1 jam lalu

Kuasa Hukum Kasdi Subagyono Benarkan Nurul Ghufron Pernah Bahas soal Mutasi Kerabatnya di Kementan

Kuasa hukum eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono membenarkan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah membahas soal mutasi kerabatnya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Kemenangan Lanny / Rachel Bawa Indonesia Kalahkan Uganda 5-0

1 jam lalu

Hasil Piala Uber 2024: Kemenangan Lanny / Rachel Bawa Indonesia Kalahkan Uganda 5-0

Tim bulu tangkis putri Indonesia akan menghadapi Jepang di laga terakhir Grup C Piala Uber 2024, untuk perebutan juara grup, Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya