TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan siap mengadili pasal kenaikan harga bahan bakar minyak. Mahkamah menegaskan tidak akan terpengaruh opini yang berkembang.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mempersilakan warga negara yang berniat mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012 mengenai penaikan harga BBM itu. "MK sebagai lembaga peradilan siap saja mengadili pengajuan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengujian undang-undang," ujarnya melalui pesan pendek Minggu, 1 April 2012 kemarin.
Akil menolak berkomentar lebih jauh tentang rencana pengajuan hak uji undang-undang yang akan diajukan sejumlah kelompok masyarakat. "Hakim dilarang berkomentar," ujarnya.
Kelompok masyarakat dari berbagai kalangan berencana mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 ayat 6a Undang-Undang APBN Perubahan 2012 ke Mahkamah Konstitusi. Soalnya, pasal ini dianggap bertentangan setidaknya terhadap dua ayat dalam konstitusi, yaitu Pasal 33 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.
"Kajian kami sementara, paling tidak yang bertentangan ada dua ayat," kata Maqdir Ismail, advokat. Maqdir, bersama ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, Teguh Samudra, dan advokat lainnya, akan mendampingi masyarakat mengajukan uji materi terhadap pasal kenaikan harga BBM tersebut.
Pasal 7 ayat 6a UU APBN Perubahan merupakan pasal yang diputuskan sejumlah anggota DPR dalam rapat paripurna pada Jumat, 30 Maret 2012 hingga Sabtu, 31 Maret 2012 dinihari lalu. Pasal ini membolehkan pemerintah menaikkan harga BBM dan kebijakan pendukungnya ketika harga rata-rata minyak Indonesia atau Indonesian crude oil price (ICP) dalam kurun berjalan enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P 2012.
Meskipun begitu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gerindra, dan Hanura menolak kenaikan harga BBM tersebut. Bahkan, PDIP dan Hanura memilih walk-out saat voting.
Maqdir menjelaskan keberadaan Pasal 7 UU APBN-P tersebut justru menegaskan pemerintah menggantungkan harga BBM bersubsidi pada mekanisme pasar. Padahal, pemerintah seharusnya menyelenggarakan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, dan kemandirian, serta demi kemakmuran rakyat. "Pasal 7 ayat 6a juga bertentangan dengan prinsip kemandirian," katanya.
Menurut Maqdir, uji materi pasal kenaikan harga BBM rencananya disampaikan ke Mahkamah pekan ini. Namun, mereka mengkaji terlebih dulu materi dan formal pasal tersebut. Salah satunya, kata Maqdir, proses pembahasan UU APBN-P dalam paripurna, termasuk walk-out. Ini akan menjadi bagian dari pertimbangan permohonan uji materi.
Menanggapi hal itu, sejumlah partai, seperti Partai Persatuan Pembangunan, menilai pasal tambahan dalam Pasal 7 sesuai dengan konstitusi. Lukman Hakim Saifuddin, Wakil Ketua Umum PPP, mengatakan harga rata-rata minyak mentah Indonesia tetap diputuskan tim yang terdiri atas unsur pemerintah.
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berharap UU APBN Perubahan 2012 tak diujimaterikan. Menurut dia, Pasal 7 ayat 6a yang diputuskan dalam rapat paripurna mengembalikan kewenangan tentang penetapan harga BBM kembali ke pemerintah. "Keputusan kemarin adalah langkah normalisasi," ujarnya seusai rapat internal Partai Demokrat, Minggu, 1 April 2012 kemarin.
l RUSMAN PARAQBUEQ | ISMA SAVITRI | FEBRIYAN | ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Berita terkait
Napak Tilas Reformasi 1998: Aksi Mahasiswa UI Tolak Pidato Presiden, Tragedi Trisakti, sampai Soeharto Lengser
3 hari lalu
Aksi mahasiswa UI menolak pidato pertanggung jawaban Presiden Soeharto. Berikut berbagai peristiwa mengiringi Reformasi 1998.
Baca SelengkapnyaPembatasan BBM Bersubsidi Samarkan Kenaikan Harga, YLKI Dorong Subsidi Tertutup
12 Maret 2024
Pengurus YLKIAgus Suyatno menilai kebijakan pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar distorsi terminologi kenaikan harga.
Baca SelengkapnyaKuba Bangkrut, Harga BBM Naik Hingga 500 Persen per 1 Februari
11 Januari 2024
Kuba di ambang krisis ekonomi yang parah. Harga BBN naik hingga lima kali lipat membuat warganya menjerit.
Baca SelengkapnyaBEM UGM Beri Gelar Jokowi Alumnus UGM Paling Memalukan, Berikut Deretan Kritik BEM Seluruh Indonesia
10 Desember 2023
BEM UGM memasang baliho bergambar Jokowi bertuliskan Alumnus UGM Paling Memalukan. Berikut deretan kritik dari BEM se Indonesia terhadap Jokowi.
Baca Selengkapnya50 Tahun Puan Maharani, Begini Perjalanan Karier Politik Anak Megawati
7 September 2023
Ketua DPR RI Puan Maharani berulang tahun ke-50, pada 6 September kemarin. Tahun lalu, ulang tahunnya jadi masalah karena dilaporkan ke MKD.
Baca SelengkapnyaGubernur BI Prediksi Inflasi Pangan pada Semester Pertama 2023 Masih Tinggi: Perlu Dikendalikan
17 Januari 2023
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memprediksi inflasi pada paruh pertama tahun ini masih akan tinggi.
Baca SelengkapnyaKaleidoskop 2022: 11 Peristiwa Ekonomi, Sengkarut Kelangkaan Minyak Goreng hingga Impor Beras
30 Desember 2022
Berbagai peristiwa mewarnai perekonomian nasional tahun 2022, dari sengkarut minyak goreng, resesi global, kenaikan harga BBM hingga impor beras.
Baca SelengkapnyaDemo Sopir Truk Korea Selatan Picu Kelangkaan BBM
6 Desember 2022
Demo sopir truk Korea Selatan telah menyebabkan hampir 100 pompa bensin di seluruh negeri mengalami kelangkaan BBM
Baca SelengkapnyaDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2022 di 34 Provinsi
2 Desember 2022
Kenaikan harga BBM ini terjadi pada bahan bakar non-subsidi.
Baca SelengkapnyaMulai Hari Ini Hingga 7 Desember, Buruh Gelar Demo Besar-besaran Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta
1 Desember 2022
Sejumlah serikat buruh dan Partai Buruh dijadwalkan menggelar demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk penolakan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023.
Baca Selengkapnya