Revisi Aturan Impor Barang Jadi Akan Terbit Sebelum Mei
Reporter
Editor
Jumat, 16 Maret 2012 14:47 WIB
Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh mengatakan revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2010 tentang impor barang jadi oleh produsen akan terbit sebelum Mei 2012. “Segera mungkin terbit, sebelum batas akhir tanggal 7 Mei 2012,” kata Deddy hari ini.
Progres dari proses revisi Permendag 39/2010 tersebut dalam bentuk draf, saat ini, sudah hampir selesai. Deddy mengatakan minggu depan akan dilakukan pertemuan dengan asosiasi terkait, seperti Gabungan Pengusaha Industri Kendaraan Bermotor Indonesia dan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia. “Isi draf tersebut berdasarkan masukan-masukan dari pihak-pihak terkait,” tutur dia.
Mengenai detail revisi peraturan impor, Deddy mengaku masih akan mendiskusikannya. Menurut dia, banyak opsi yang ditawarkan dan masih akan dibicarakan lebih lanjut. “Apakah nanti akan diperbolehkan impor atau tidak sama sekali, masih akan dibicarakan,” katanya.
Namun, menurut dia, fokus utama dari berbagai kemungkinan tersebut adalah tetap berjalannya industrialisasi. Meski ada kekhawatiran dari berbagai pihak mengenai status produsen sekaligus sebagai pedagang, Deddy berharap hal itu tidak terjadi. “Kami akan tetap melihat kepentingan produsen,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin, Natsir Mansyur, mengatakan impor barang jadi harus jelas batasannya. Batasan ini adalah spesifikasi yang jelas terhadap barang yang boleh diimpor. Selain itu, pembatasan juga dilakukan sesuai dengan prioritas industri apa saja yang mendapat hak.
Sementara itu Ketua Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin, Didik J. Rachbini, mengatakan perlu ada aturan yang membatasi impor. Ini, menurut dia, agar barang-barang dari luar tidak mendominasi pasar domestik tanpa harus melanggar peraturan dari World Trade Organization. Pembatasan impor barang jadi dinilai tidak akan mematikan industri.
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif
5 hari lalu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.
BPS: Impor Beras pada Maret 2024 Melonjak 29 Persen
6 hari lalu
BPS: Impor Beras pada Maret 2024 Melonjak 29 Persen
Badan Pusat Statistik atau BPS mengungkapkan terjadi lonjakan impor serealia pada Maret 2024. BPS mencatat impor beras naik 2,29 persen. Sedangkan impor gandum naik 24,54 persen.