Kwik: Tuntutan BPPN Tidak Masuk Akal

Reporter

Editor

Rabu, 28 Januari 2004 16:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menjelang berakhirnya masa kerja lima tahun Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) banyak persoalan yang menimbulkan kontroversi. BPPN meminta banyak tuntutan dan haknya sebelum bubar pada 27 Februari 2004 ini. "Menurut saya semua tuntutan ini tidak masuk akal," kata Menteri Negara Perencanaan Pembangunan, Kwik Kian Gie usai peluncuran Cetak Biru Pengadilan Niaga dan Persiapan Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (28/1). Ketua Badan Perencanaan Ekonomi Nasional (Bappenas) ini mencontohkan soal pesangon. Logikanya, kata dia, sejak awal semua yang bekerja di BPPN sudah tahu masa kerja lembaga penyehatan perbankan ini. "Sehingga demikian mengapa meminta pesangon," katanya. Dia juga menambahkan, BPPN sudah menabung banyak sekali sehingga tidak usah pesangon.Seperti diberitakan Koran Tempo sebelumnya, dalam dokumen yang diterima Tempo News Room, gaji kotor pada Maret 2003 yang diterima ketua BPPN mencapai hampir Rp 395 juta dengan gaji pokoknya Rp 75 juta. Sementara ketua BPPN gaji kotor Rp 373 juta dengan gaji pokok Rp 72,5 juta. Pegawai setingkat deputi ketua gaji kotornya rata-rata Rp 111 juta dan gaji pokoknya Rp 65 juta. Besaran gaji ini turut menetukan nilai pesangon yang akan dikeluarkan, yaitu maksimal Rp 500 miliar. Ketika diminta komentarnya mengenai pengeluaran beberapa sektor di luar anggaran, Kwik mengharapkan audit BPK bisa mengungkapnya. Dalm dokumen yang diterima Tempo News Room, ada pengeluaran yang tidak masuk dalam rencana anggaran tapi ada realisasinya. "Menurut saya salah karena tidak ada anggaran sebelumnya," kata Kwik.Pada September 2003, biaya pendidikan dan latihan di luar negeri tidak termasuk dalam rencana anggaran. Namun realisasinya mencapai Rp 41,024 juta. Hal sama juga pada honor rapat yang tidak termasuk rencana anggaran tapi realisasinya mencapai Rp 227,059 juta.Kwik juga mengomentari soal kemungkinan penyaluran pegawai BPPN setelah bubar. Perusahaan, lanjut Kwik, tidak bisa dipaksa untuk menarik kembali karyawannya yang telah ditarik ke BPPN. Apalagi ada kondisi yang diciptakan oleh karyawan ini. Ia mencontohkan sebuah bank asing yang manajernya "dibajak" oleh BPPN. Kemudian menjelang bubar, manajer itu mau melamar kembali tapi ditolak. Saat ditanya alasan penolakan ini, "Saya tidak mampu lagi membayar gaji setinggi BPPN." kata Kwik menirukan pejabat bank asing ini.Pemerintah sepakat untuk membentuk sebuah lembaga baru yang mengelola aset sisa BPPN. Perusahaan Pengelola Aset (PPA) ini dikomandani oleh Menteri Keuangan atau Menteri Negara BUMN. Sebelumnya, pemerintah juga membuat tim pemberesan untuk menyelesaikan proses transisi ini.Di tempat terpisah, Ketua BPPN, Syafruddin Temenggung mengatakan lembaga baru setelah BPPN bubar sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Keuangan atau Menteri Negara BUMN dalam menentukan karyawannya. "Jadi tidak intensi saya dan kawan-kawan untuk megangin itu," katanya dalam jumpa pers di gedung BPPN, Jakarta, Selasa (27/1) sore.Pada saat pembentukan kelompok kerja untuk pengakhiran tugas BPPN, Syaf mengatakan pihaknya yang mengusulkan Sekjen Departemen Keuangan menjadi ketuanya. "Bukan Syafruddin Temenggung, karena merekalah yang akan mentransisikan ini dan melakukan itu semua," katanya. Dengan nada tinggi, Syaf juga menegaskan pihaknya ingin segera tugasnya di BPPN selesai. Ia mengaku tetap berpendapat supaya BPPN bubar saat sidang kabinet beberapa waktu lalu. "Jadi kalau gue mau pesta pora, ngapain ngusulin itu selesai," katanya. Yandi M. Rofiandi - Tempo News Room

Berita terkait

Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas Jepang Kalahkan Irak 2-0, Lolos ke Babak Final dan Rebut Tiket Olimpiade

1 menit lalu

Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas Jepang Kalahkan Irak 2-0, Lolos ke Babak Final dan Rebut Tiket Olimpiade

Timnas Jepang U-23 lolos ke babak final Piala Asia U-23 2024 sekaligus merebut tiket Olimpiade 2024 setelah menang 2-0 atas Irak.

Baca Selengkapnya

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

2 menit lalu

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

Pejabat Arab dan Muslim di Riyadh mendesak masyarakat internasional untuk menjatuhkan "sanksi efektif" terhadap Israel atas kejahatan perangnya.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

1 jam lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

2 jam lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

2 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 jam lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

3 jam lalu

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

Brigadir RA disebut bunuh diri dengan menembakkan senjata api HS Kaliber 9mm ke aras kepalanya saat berada di dalam mobil Alphard.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

4 jam lalu

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

4 jam lalu

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

4 jam lalu

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Brazil berkolaborasi untuk memformulasikan upaya mencegah peningkatan insiden penyakit Arbovirus seperti DBD

Baca Selengkapnya