BPK Minta BPPN Jelaskan Status Penerima R&D

Reporter

Editor

Jumat, 9 Januari 2004 21:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan meminta Badan Penyehatan Perbankan Nasional menjelaskan status debitor yang selama ini diisukan mendapat release and discharge. "Saya kira perlu mendesak BPPN untuk memberikan informasi yang jelas," kata Ketua BPK Satrio Budiharjo Joedono kepada wartawan di BPK, Jumat (9/1). Menurut Satrio yang akrab dipanggil Billy, informasi yang ada selama ini termasuk pemberitaan di media masa berkaitan dengan siapa saja penerima pengampunan atau R & D itu, masih belum jelas. "Kami sendiri di BPK juga tidak jelas," kata dia.Billy memaparkan, selain tidak jelas siapa yang menerima, penggunaan istilah yang dipakai pun berbeda-beda. "Dulu ada R & D, sekarang kalau baca koran istilah itu tidak muncul lagi. Sudah digantikan surat keterangan lunas," urai dia. Untuk itu, pihaknya meminta BPPN menjelaskan surat apa yang sebenarnya dikeluarkan. "Selama ini kita kan baru mendengarnya sebatas rencana. Mana? Kalau ada, suratnya tolong difotokopi, saya mau lihat," katanya. Semua pihak, termasuk masyarakat luas, jelas Billy, belum pernah melihat secara pasti surat yang dikeluarkan BPPN. BPPN memang bisa mengajukan usulan nama debitor yang akan menerima surat lunas kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan. Sekretariat KKSK akan mengecek dokumen pembayaran seperti mekanisme pembayaran dan aset-aset yang menjadi jaminan debitor atas utang-utangnya. Jika secara administratif, para pengutang itu sudah memenuhi kewajibannya kepada pemerintah, KKSK akan menerima usulan BPPN tersebut. Sementara itu, menurut Billy, kalau sudah jelas surat apa yang dikeluarkan, BPK baru bisa menghitung kepada siapa saja surat itu diberikan dan atas nama siapa saja. "Kalau kami sudah tahu, baru bisa dianalisa," jelas dia. Bagaimanapun, ini termasuk audit kinerja BPK terhadap BPPN.Sebab, jelas Billy, dari surat tersebut secara implisit ketahuan siapa yang diampuni. "Kalau kami mengetahui nama debitornya, bisa dihat bank apa yang dimilikinya dan berapa utangnya. Dari BPPN, kami bisa lacak sudah berapa banyak yang disetor kepada pemerintah untuk melunasi utangnya," jelas dia. Kemudian, menurut Billy, kalau ternyata yang bersangkutan sudah diberikan surat keterangan lunas, BPK akan membandingkan utang debitor itu dengan dana yang sudah disetorkan ke BPPN. "Kalau klop, alhamdulillahtidak ada masalah. Kalau kurang klop berarti ada yang diampuni," kata dia.Menurut Billy, lembaganya sebagai auditor resmi dari pemerintah atas BPPN baru bisa menyampaikan opininya bila sudah ada fakta-fakta seperti itu. Anastasya Andriarti - Tempo News Room

Berita terkait

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

1 menit lalu

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

Alexandr Khinstein menilai politikus yang bertugas di lembaga pendidikan atau anak-anak tak boleh penyuka sesama jenis atau gay.

Baca Selengkapnya

Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

7 menit lalu

Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

Hari pertama pelaksanaan UTBK 2024 diwarnai kendala teknis pada akses soal ujian yang dialami para peserta. Ada empat dugaan penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Preview Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U-23 2024

12 menit lalu

Preview Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U-23 2024

Duel timnas U-23 Indonesia vs Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 akan digelar Kamis malam WIB, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

14 menit lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

19 menit lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Anak Kedua Seleksi Timnas U-16, Darius Sinathrya: Apapun Hasilnya Tetap Bangga

20 menit lalu

Anak Kedua Seleksi Timnas U-16, Darius Sinathrya: Apapun Hasilnya Tetap Bangga

Anak kedua Darius Sinathrya dan Donna Agnesia, Diego memenuhi panggilan seleksi Timnas Indonesia U-16 di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Kapolri Pertimbangan Lanjutkan Kasus Kematian Brigadir RA, meski Polres Jaksel Resmi Sebut Bunuh Diri

24 menit lalu

Kapolri Pertimbangan Lanjutkan Kasus Kematian Brigadir RA, meski Polres Jaksel Resmi Sebut Bunuh Diri

Kapolri menyatakan polisi masih terus mendalami motif Brigadir RA nekat menghabisi nyawanya dalam mobil Alphard hitam di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

27 menit lalu

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

30 menit lalu

Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

Selama mengikuti ibadah haji, kesehatan dan kebugaran menjadi hal utama yang patut dijaga serta dipertahankan jemaah haji.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

32 menit lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya