TEMPO.CO, Serang - Pemerintah Provinsi Banten menyatakan siap menghadapi gugatan hukum terkait persetujuan revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang tahun 2012. "Jika memang Apindo Banten melakukan gugatan hukum di PTUN, tentu kami siap menghadapinya," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Samsir.
Samsir menyatakan keputusan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyetujui revisi UMK 2012 untuk tiga daerah di Tangerang sebesar Rp 1.529.150 per bulan, merupakan keputusan yang tepat.
Menurutnya, dasar persetujuan tersebut yakni memperhatikan aspirasi ribuan serikat pekerja dan serikat buruh dari Tangerang Raya yang disampaikan kepada Gubernur Banten serta memperhatikan surat permohonan revisi UMK yang disampaikan oleh kepala daerahnya. “Gubernur sudah memikirkan secara matang adanya pesetujuan revisi UMK untuk tiga daerah di Tangerang itu. Jadi tidak ada masalah,” ujarnya.
Samsir menegaskan, benar atau tidaknya kebijakan gubernur atas revisi UMK tiga daerahnya hanya bisa dibuktikan di PTUN Serang. "Itu akan dibuktikan di pengadilan. Kami yakin sepanjang kebijakannya sesuai dengan aturan yang berlaku, pengadilan akan mengesahkan revisi UMK-nya," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan Pemerintah Provinsi Banten siap menanggung risiko terhadap revisi UMK Tangerang Raya. Menurut Atut, revisi yang dilakukan terhadap Tangerang Raya merupakan bentuk kepedulian Pemprov Banten terhadap kaum buruh, yang ikut serta dalam pembangunan di Provinsi Banten.
“Ibu konsen terhadap keberadaan dan nasib buruh dan pengusaha. Karena, buruh dan pengusaha ikut memberikan sumbangsih terhadap pembangunan Banten,” katanya.
Atut berharap, pengusaha, Dewan Pengupahan dan buruh untuk bisa saling mengerti antara kebutuhan dan kemampuannya dalam menentukan UMK, sehingga tahun depan tidak ada tuntutan revisi UMK dari kaum buruh. “Cukup satu kali saja menentukan UMK, tidak perlu ada revisi,” katanya.
Menanggapi langkah Apindo yang akan melakukan gugatan hukum dan mem-PHK sebagian buruh, Atut mengatakan bahwa setiap keputusan pasti ada risiko yang akan terjadi. “Risiko itu bisa melalui tuntutan ataupun melakukan PHK terhadap buruh,” katanya.
WASI’UL ULUM
Berita terkait
Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta
1 Desember 2023
Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar
Baca SelengkapnyaInilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang
1 Desember 2023
Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.
Baca SelengkapnyaDaftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah
29 November 2023
Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.
Baca SelengkapnyaBerikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah
29 November 2022
Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.
Baca SelengkapnyaSerikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Baca SelengkapnyaKemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen
19 November 2022
Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaApindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan
19 November 2022
Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.
Baca SelengkapnyaKemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini
7 November 2022
Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.
Baca SelengkapnyaSinggung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi
31 Oktober 2022
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.
Baca SelengkapnyaUpah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman
31 Oktober 2022
Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.
Baca Selengkapnya