TEMPO.CO, Jakarta - Izin eksplorasi tambang di Kabupaten Bima tidak boleh semena-mena dicabut. "Harus ada alasan yang jelas dan dapat diterima," kata Widjajono Partowidagdo, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 28 Januari 2012.
Ia menanggapi pertanyaan Tempo mengenai pencabutan izin eksplorasi tambang di Kabupaten Bima. Ia mengatakan eksplorasi dan eskploitasi tambang itu pada dasarnya baik, jika dilakukan dengan benar.
Widjajono menjelaskan izin eksplorasi ataupun eksploitasi yang diberikan pasti dimuati dengan konsekuensi tertentu demi kesejahteraan masyarakat dan pemeliharaan lingkungan. "Misalnya perusahaan wajib melakukan reklamasi setelah melakukan eksploitasi," ia berujar.
Menurutnya, keberadaan tambang itu bukan hanya demi keuntungan pengusaha, tapi juga untuk pemerintah dan masyarakat. "Saya ini juga orang tambang, jadi tahu tentang itu," katanya.
Hanya, ia menjelaskan, selama ini keuntungan itu mungkin belum dirasakan masyarakat, terutama di tingkat kecamatan. Widjajono berujar keuntungan besar mengalir ke kabupaten sebagai pemberi izin. "Padahal yang merasakan dampak tambang itu masyarakat kecamatan," katanya.
Kalaupun dicabut karena alasan stabilitas, ia melanjutkan, perusahaan harus diberi kompensasi. Misalnya, diberikan izin di tempat lain. "La, dapat izin itu kan nggak sembarangan," ujarnya.
GADI MAKITAN
Berita terkait
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum
12 jam lalu
Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden
Baca SelengkapnyaHarga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif
3 hari lalu
Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri
3 hari lalu
Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?
Baca SelengkapnyaRektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat
5 hari lalu
Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.
Baca SelengkapnyaLPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan
8 hari lalu
Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir
11 hari lalu
Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/
Baca Selengkapnya10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah
13 hari lalu
Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.
Baca SelengkapnyaJATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya
29 hari lalu
Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?
Baca SelengkapnyaKorupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun
30 hari lalu
Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaRamai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya
30 hari lalu
Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.
Baca Selengkapnya