TEMPO.CO, Jakarta -- Peraturan presiden mengenai pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi diperkirakan terbit pekan depan dan berlaku efektif pada 1 April 2012. "Sedikit lagi (selesai), ada kemungkinan minggu depan sudah," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita Herawati Legowo kepada Tempo.
Peraturan yang merupakan revisi atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 itu akan mencantumkan perihal kelompok masyarakat yang berhak dan tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi, termasuk memuat pengaturan larangan mobil pribadi menggunakan BBM bersubsidi. Selain itu, ada regulasi mengenai konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG), serta penugasan institusi pelaksana dan pengawasnya.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo menegaskan pembatasan BBM bersubsidi adalah amanat Undang-Undang Anggaran dan Pendapatan Belanja 2012. "Nantinya yang boleh menggunakan Premium adalah kendaraan umum dan sepeda motor," tuturnya.
Secara teknis, pembatasan penggunaan BBM dilakukan dengan membuat jalur terpisah antara pemilik kendaraan umum dan pribadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pemilik kendaraan pribadi tidak bisa mengisi BBM bersubsidi. "Kalau nekat salah jalur, tidak dilayani," kata Widjajono.
Meskipun begitu, belum ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada masyarakat jika melanggar aturan ini. Sanksi baru akan dijatuhkan terhadap SPBU yang menjual BBM bersubsidi kepada yang tidak berhak.
Adapun konsumsi kendaraan umum akan dipantau melalui alat kendali jarak jauh (radio-frequency identification). "Jumlahnya ditentukan, saat ini kami masih kaji kebutuhan konsumsi kendaraan umum," kata Widjajono, Jumat, 6 Januari 2012.
Staf Khusus Presiden Bidang Pangan dan Energi Jusuf Gunawan Wangkar menyatakan pemerintah sedang menyiapkan alokasi pasokan gas guna memastikan kelancaran konversi penggunaan BBM ke BBG untuk angkutan umum. Sebelumnya, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menyatakan 250 alat konversi BBG akan diimpor dari Italia mulai Februari mendatang. Untuk angkutan umum, alat ini akan dibagikan gratis dengan subsidi dari pemerintah. Pengadaan selanjutnya dilaksanakan melalui lelang.
Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat pada dasarnya menyepakati mekanisme pembatasan konsumsi BBM bersubsidi. Namun para anggota Dewan meminta persiapan yang matang terlebih dulu. Anggota Komisi Energi dari Fraksi Hanura, M. Ali Kastella, juga menekankan agar pemerintah tidak melupakan tujuan dasar pembatasan, yaitu untuk menghemat anggaran negara.
Ismayatun, anggota Komisi Energi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menuturkan fraksinya memang tidak mendukung opsi kenaikan harga BBM bersubsidi karena khawatir akan dampaknya terhadap inflasi dan masyarakat. Sementara itu, anggota dari Fraksi Golkar, Satya W. Yudha, menekankan bahwa yang paling penting saat ini adalah realisasi langkah pembatasan yang telah digaungkan pemerintah sejak beberapa tahun belakangan.
GUSTIDHA BUDIARTIE | ARYANI KRISTANTI | EFRI
Berita terkait
Daya Beli Masih Lemah, Komisi VII DPR Minta Kaji Penghapusan BBM Premium
24 November 2020
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengingatkan agar pemerintah tidak menerapkan penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.
Baca SelengkapnyaIni Akibatnya Jika Mobil Diisi Bensin dengan RON Rendah
30 September 2020
Hal paling sering dijumpai ketika mobil diisi dengan bahan bakar RON rendah (misalnya RON 88), mesin akan knocking atau mengelitik.
Baca SelengkapnyaKonsumsi BBM Turun 8 Persen Akibat Work From Home
26 Maret 2020
Pertamina mencatat terjadi penurunan konsumsi BBM terkait kebijakan work from home.
Baca SelengkapnyaGarda Revolusi Iran Bakal Bertindak Jika Demonstrasi Berlanjut
19 November 2019
Warga Iran turun ke jalan memprotes kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak hingga 50 persen dan membatasi pembeliannya.
Baca SelengkapnyaBos Baru Shell Siapkan Strategi Pengembangan Bisnis SPBU
25 September 2019
Shell, perusahaan energi Internasional resmi menunjuk Waqar Siddiqui sebagai Direktur Retail Shell Indonesia yang baru
Baca SelengkapnyaBakamla RI Tangkap Empat Kapal Pengangkut BBM Ilegal
20 Agustus 2019
Dari pemeriksaan diketahui nakhoda bahwa kapal mendapatkan BBM sebanyak 300 ton dari kapal tanker di Palembang tanpa dokumen yang sah.
Baca SelengkapnyaSubsidi BBM Solar Tahun Ini Diprediksi Membengkak
27 Juni 2019
Realisasi konsumsi solar sampai dengan April 2019 telah mencapai sebesar 5,07 juta kl atau setara dengan 35 persen pagu.
Baca SelengkapnyaHarga Pertamax Naik, ESDM Yakin Konsumen Tak Beralih ke Premium
5 Juli 2018
Konsumen Pertamax diyakini tak akan balik lagi mengkonsumsi premium.
Baca SelengkapnyaPosko ESDM: Konsumsi BBM Bensin Naik 12 Persen saat Ramadan 2018
2 Juli 2018
Sementara itu, BBM jenis gasoil (solar) terjadi penurunan pendistribusian.
Baca Selengkapnya2018, AKR Bakal Bangun 7 Pompa Bensin di Wilayah 3T
10 November 2017
Demi mendukung program BBM satu harga, AKR akan membangun 7 SPBKB di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
Baca Selengkapnya