Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kayu ke Malaysia  

Reporter

Editor

Rabu, 16 November 2011 09:22 WIB

Tempo/Tony Hartawan

TEMPO Interaktif, Jayapura - Aparat Bea dan Cukai Manokwari, Papua Barat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan kubik kayu jenis merbau. Kayu yang ditaksir bernilai miliaran rupiah tersebut rencananya akan dibawa ke Malaysia pada pekan lalu.

Kayu milik PT. Mambramo Alas Mandiri, yang diangkut dari Kabupaten Mambramo itu, sengaja menyinggahi Manokwari, Papua Barat, sebelum diberangkatkan menuju Negara Jiran, Malaysia. “Singgah di Papua Barat itu untuk mengurus surat-surat kayu karena saat ini di Papua, kayu log dilarang keras untuk diangkut ke luar Papua. Jadinya kita tahan karena mereka tidak memiliki dokumen lengkap,” kata Kapten Kapal Patroli FTB 38 BC 30003 Bea dan Cukai, Muzakhir Tatau, Rabu, 16 November 2011.

Ia mengatakan, meski pihaknya baru sepekan melakukan Bantuan Kegiatan Operasional (BKO) di wilayah Maluku, Papua Barat, dan Papua, namun telah berhasil menahan upaya penyelundupan ribuan kubik kayu tersebut. “Pengurusan surat-surat kayu tersebut dilakukan oleh salah satu perusahaan di Kaimana yang saat ini sudah kolaps,” ujarnya.

Tatau mengakui saat menahan ribuan kayu itu, pihaknya sempat diajak bernegosiasi dengan pemilik kayu agar mereka dibebaskan. “Tapi kita menolak, dari 17 anak buah kapal yang ada di Tagboat Sampoerna 99 itu, sebanyak dua ABK adalah warga negara asing asal Malaysia,” katanya.

Pelaku selanjutnya akan dibawa ke Kabupaten Kepulauan Yapen. Rencananya sesampainya di sana, lima ABK bersama Nahkoda Tagboat Sampoerna 99 kemudian diberangkatkan lagi menuju Mambramo Raya. “Itu dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut. Memang dari data yang kita dapatkan, masih banyak ribuan kayu yang hendak diangkut dari lokasi tersebut. Tetapi itu bukan tebangan baru, tetapi kayu-kayu lama,” urainya.

Aparat Bea dan Cukai Manokwari menahan ribuan kubik kayu jenis merbau, sekitar 200 meter dari pesisir Pantai di Teluk Doreri Manokwari, Ahad, 5 November 2011 lalu. Pada Senin, 6 November 2011, Tongkang Sampoerna 99 yang memuat ribuan kubik kayu tersebut langsung diseret ke Manokwari. “Sudah pasti pelakunya akan menjalani hukuman. Ada pihak yang akan memproses mereka,” pungkasnya.

JERRY OMONA


Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

3 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

12 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

13 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

18 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya