TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah mendorong perusahaan tambang yang melakukan kegiatan penambangan di hutan agar bisa meningkatkan kegiatan restorasi hutan secara sustainable. "Agar kelestarian hutan lebih terjamin tanpa menghalangi upaya pertambangan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Dariyanto, Kamis, 10 November 2011.
Saat ini sekitar 680 ribu hektare hutan menjadi area tambang dengan status pinjam pakai. Setelah kegiatan tambang selesai, maka lahan tersebut akan direklamasi dan dikembalikan. Diharapkan saat dikembalikan, kondisi area yang ditambang tersebut bisa dipulihkan. "Meskipun tidak mungkin bisa pulih 100 persen, namun setidaknya bisa mendekati," katanya.
Sayangnya, selama ini tidak seluruh reklamasi berjalan baik dan maksimal. Sedangkan pemerintah selama ini masih mengalami kendala di sisi pengawasan.
Karena itu, pemerintah akan melibatkan tenaga teknis yang kompeten dan bersertifikat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi. Tindak tegas berupa sanksi juga akan diterapkan. "Selama ini baru lebih banyak berupa teguran."
Perusahaan tambang diharapkan tidak melihat upaya reklamasi hutan sebagai sebuah kewajiban, namun juga berupa investasi. Tuntutan reklamasi hutan bukan hanya diperlukan untuk menjaga kewajiban pemerintah berdasarkan REDD+ dan target Emisi Karbon yang telah ditetapkan.
Dengan begitu, nilai jual perusahaan tambang akan semakin tinggi. "Akan membawa manfaat bagi perusahaan, pasar saat ini sudah menuntut adanya green product," katanya.
Kepala Sustainable Management Group (SMG) David Makes mengatakan, tidak maksimalnya reklamasi hutan sebagai area tambang karena sebagian besar perusahaan tambang baru melakukan reklamasi setelah kegiatan tambang selesai dilakukan. "Semestinya restorasi hutan dijalankan ketika pertambangan berlangsung sehingga hasilnya lebih baik," katanya.
Selain itu, reklamasi juga diharapkan memperhatikan kepentingan komunitas lokal sekaligus melibatkan mereka dalam proses tersebut. Perusahaan tambang yang bersedia melakukan pendekatan tersebut diharapkan memenuhi target kesinambungan lingkungan sekaligus memperoleh keuntungan melalui peningkatan kinerja tenaga kerja dan hubungan dengan komunitas lokal. "Saat tambang usai, daerah yang ditinggalkan bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar. Itu bisa mengurangi gejolak yang sering terjadi ketika kegiatan tambang selesai."
Kepala Hubungan Pemerintahan PT Newmont Nusa Tenggara Rio Maulana mengatakan bahwa metode reklamasi sejak awal tambang bukan hal baru bagi perusahaannya. "Kami sudah melakukan konsep reklamasi tersebut," katanya.
Menurutnya, Newmont telah melakukan langkah reklamasi dan pemulihan kawasan tambang sesuai dengan aturan serta konsisten. "Dan selama ini penilaian terhadap kami positif," katanya.
Kepala Divisi Hubungan PT Freeport Indonesia mengatakan reklamasi area tambang sudah dilakukan. Namun karena kendala teknis maka reklamasi biasanya dilakukan setelah penambangan selesai.
Mengenai area yang belum direklamasi, menurut dia, karena proses tambang masih berlanjut sehingga tidak memungkinkan dilakukannya reklamasi. "Seperti lubang, seperti kubangan yang selama ini terlihat itu memang masih dipakai. Jadi, belum dilakukan reklamasi," ucapnya.
AGUNG SEDAYU
Berita terkait
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum
15 jam lalu
Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden
Baca SelengkapnyaHarga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif
3 hari lalu
Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri
4 hari lalu
Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?
Baca SelengkapnyaRektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat
5 hari lalu
Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.
Baca SelengkapnyaLPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan
9 hari lalu
Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir
11 hari lalu
Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/
Baca Selengkapnya10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah
13 hari lalu
Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.
Baca SelengkapnyaJATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya
29 hari lalu
Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?
Baca SelengkapnyaKorupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun
30 hari lalu
Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaRamai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya
30 hari lalu
Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.
Baca Selengkapnya