TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Syariah Partai Keadilan Sejahtera mendukung dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang keharaman bunga. Demikian dinyatakan dalam pernyataan sikap yang diterima Tempo News Room, Jumat (19/12). Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Dewan Syariah PK Sejahtera, K.H. Dr. Salim Segaf Al Jufri, partainya mendukung fatwa tersebut agar masyarakat khususnya umat Islam mengetahui kejelasan hukum bunga bank.Bahkan Dewan Syariah PKS, jauh sebelum dikeluarkannya fatwa MUI tersebut, telah mengeluarkan fatwa yang menetapkan bunga bank adalah riba yang diharamkan Allah. Dalam pandangan Dewan Syariah, tidak ada keraguan mengenai hukum bunga bank dan ini telah disepakati dalam berbagai seminar dan simposium ulama dunia Islam.Bagi masyarakat muslim yang beriman, menurut Dewan Syariah PKS, tentu tidak ada pilihan lain kecuali menerima fatwa tersebut dan berupaya merealisasikannya sesuai dengan kemampuan masing-masing. Walaupun demikian, pengharaman bunga tidak identik dengan pengharaman bermuamalah dengan perbankan konvensional karena masih banyak aktifitas perbankan konvensional yang dapat dilakukan tanpa menggunakan bunga atau riba. Lebih jauh, Dewan Syariah PKS juga mengucapkan terima kasih kepada MUI yang telah melakukan tugasnya dengan baik sesuai fungsi, kompetensi dan kewenangannya mengeluarkan fatwa bunga bank agar masyarakat mendapat kejelasan hukum tentang masalah tersebut.Bagi PKS, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI merupakan hukum Islam sehingga perbedaan pendapat sebagian umat Islam terhadap fatwa tersebut baik secara pribadi maupun organisasi dengan berbagai macam argumentasi tidak berpengaruh terhadap fatwa tersebut. PK Sejahtera justru berharap agara semua komponen umat Islam dapat menerima dengan lapang ada hasil keputusan MUI tersebut.Amal Ihsan - Tempo News Room
Berita terkait
Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk
3 menit lalu
Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk
Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.