TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Perdagangan akan mengatur variasi kode produk atau Harmonize System Code (HS Code) kentang impor. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan importasi kentang yang belakangan marak.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Khrisnamurti mengatakan, HS Code kentang akan divariasikan sesuai dengan jenis yang masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan untuk membedakan kentang sesuai kegunaannya, apakah untuk kebutuhan industri atau rumah tangga. "Saat ini sudah kami siapkan perubahan HS Code itu," kata dia di Jakarta, Rabu 26 Oktober 2011.
Bayu mengungkapkan, selama ini HS Code kentang hanya satu sehingga sulit melacak kemana kentang impor tersebut masuk. Kode untuk kentang tidak dibedakan antara bibit kentang, kentang jenis atlantis, atau kentang granola. Saat ini, Kementerian Pedagangan sudah memetakan skema pembeda HS Code kentang dan akan segera dibahas dalam rapat koordinasi Kementerian Perekonomian. "Mudah-mudahan selesai secepatnya," ujarnya.
HS Code adalah klasifikasi produk sebagai standar internasional untuk pelaporan barang di bea cukai dan instansi pemerintah. HS diciptakan dan dikelola oleh organisasi Bea Cukai dunia yang berbasis di Brussels.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, Banun Harpini mengatakan, aturan impor kentang kurang kuat. Menurut dia, volume impor kentang tahun ini sudah meningkat signifikan. Tahun lalu, impor kentang masih di bawah 5 persen, tapi saat ini kenaikannya mencapai 50 ribu ton. “Ada yang salah dalam tata niaga perdagangan kentang ini," kata dia.
Banun menambahkan, Kementerian Pertanian memiliki dua aturan importasi. Pertama, peraturan tentang pengawasan dan keamanan yang hanya mengatur masuknya komoditas tak sehat, mengandung penyakit, tak aman untuk konsumsi atau mengandung cemaran. Sedangkan aturan kedua berfungsi memperketat pemeriksaan komoditas impor di pelabuhan, bukan mengatur kuantitas. "Jadi selama kentang impor itu lulus verifikasi, ya bisa lolos," ujarnya.
ROSALINA