Tak Disuntik Modal, Ini Tanggapan Dirut Merpati  

Reporter

Editor

Rabu, 26 Oktober 2011 16:03 WIB

TEMPO/ Amston Probel

TEMPO Interaktif, Jakarta - PT Merpati Nusantara Airlines mengaku menyambut positif keinginan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang ingin perusahaan tidak lagi disokong melalui suntikan penyertaan modal negara (PMN). "Saya menyambut positif pernyataan Menteri BUMN, asalkan kami mendapat dukungan banyak pihak," kata Direktur Utama Merpati, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, Rabu, 26 Oktober 2011 saat dihubungi.

Menurutnya, salah satu dukungan yang diharapkan adalah dengan pemberian keleluasaan kepada perusahaan untuk mengelola dana PMN sebesar Rp 561 miliar yang dianggarkan dalam APBN-P 2011. Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah dan DPR telah menyepakati pengalokasian dana PMN sebesar Rp 561 miliar untuk Merpati.

Sesuai rencana bisnis perusahaan, dana tersebut akan digunakan untuk maintenance dan overhaul pesawat dan mesin sebesar Rp 320,4 miliar, kebutuhan operasional sebesar Rp 156 miliar, investasi Merpati Maintenance Facility (MMF) sebesar Rp 13,14 miliar, investasi sistem IT sebesar 20,67 miliar, dan dana penguatan operasional sebesar Rp 51,1 miliar.

Merpati juga merupakan salah satu BUMN yang akan diprioritaskan dikaji oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk kembali mendapatkan tambahan PMN pada 2012. Itu disepakati dalam rapat dengan Panja Restrukturisasi dan PMN Komisi VI DPR tanggal 5 Oktober 2011.

"Jika memang tahun depan tidak ada lagi pengalokasian PMN, kami berharap diberi keleluasaan untuk mengelola PMN yang telah diberikan. Salah satunya jika nanti dalam perjalanannya ada asumsi-asumsi yang bergeser dari rencana bisnis yang telah disepakati, perusahaan boleh melakukan langkah-langkah strategis lainnya," kata Jhony.

Perusahaan sendiri juga berharap ada dukungan dalam penyelesaian utang Merpati. Menurut Jhony, pemberian PMN ataupun aksi korporasi dinilai tidak cukup untuk memperbaiki neraca keuangan yang sedang bermasalah saat ini. "Kami juga berharap pemegang saham mengusulkan agar saldo utang kami dikonversi menjadi ekuitas. Kalau ini dilakukan, maka ekuitas perusahaan akan menjadi positif," kata Jhony.

Seperti diketahui, saat ini Merpati memiliki ekuitas negatif sebesar Rp 2,2 triliun. Menurut Jhony, jika PMN telah dikucurkan, maka ekuitas negatif perusahaan akan berkurang menjadi Rp 1,6 triliun. Dengan konversi utang tersebut, diharapkan ekuitas negatif yang dimiliki perusahaan akan berkurang.

Terkait PMN yang telah dijanjikan sebesar Rp 561 miliar untuk tahun ini, Jhony mengatakan pihaknya belum menerima kucuran karena peraturan pemerintah terkait itu masih dalam proses perampungan. "Saat ini kami belum terima. Yang sudah kami peroleh saat ini adalah dana talangan dari Perusahaan Pengelola Aset sebesar Rp 24 miliar, dan itu langsung kami bayarkan untuk melunasi utang kepada Pertamina," lanjut Jhony.

Merpati sendiri juga menyatakan kesiapannya jika sewaktu-waktu memperoleh penugasan langsung dari pemerintah untuk melayani wilayah penerbangan perintis. Seperti diketahui, saat ini perusahaan harus melalui proses tender terlebih dahulu untuk memperoleh subsidi, guna pelayanan sejumlah rute yang dimandatkan pemerintah.

Berdasarkan data yang dirangkum, pada tahun ini pemerintah memberikan dana subsidi untuk rute perintis sekitar Rp 280 miliar hingga Rp 300 miliar untuk semua maskapai di Indonesia yang melayani rute perintis. Sementara Merpati mendapat bagian subsidi Rp 76 miliar yang ditujukan untuk pelayanan sejumlah rute Papua.

"Sementara tender untuk tahun depan rencananya akan dilakukan November ini. Mungkin dalam sebulan prosesnya akan selesai," lanjut Jhony.

Menurut Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN Sumaryanto Widayatin, suntikan modal kepada Merpati tahun ini diharapkan bisa membantu penyehatan perusahaan secara menyeluruh. Itu juga mengingat tugas penerbangan Merpati di wilayah-wilayah perintis yang sedang berjalan.

Sumaryanto juga berharap tender yang dilakukan untuk penerbangan perintis berlaku untuk jangka waktu yang lebih lama. "Selama ini kan tender dilakukan setahun sekali. Namun, kalau memperoleh tender, tapi tidak ada keberlanjutan, maka tidak ada kepastian bagi perusahaan. Kalau subsidi mau ditender, sebaiknya dalam jangka panjang, mungkin dalam lima tahun," lanjut Sumaryanto.

EVANA DEWI

Berita terkait

Indofarma Masih Tunggak Gaji Karyawan, Serikat Pekerja: Belum Punya Uang

6 hari lalu

Indofarma Masih Tunggak Gaji Karyawan, Serikat Pekerja: Belum Punya Uang

Ketua Umum Serikat Pekerja Indofarma, Meida Wati mengatakan, bahwa sejak aksi damai pada 5 April 2024, perusahaan belum bisa memastikan kapan bakal melunasi gaji seribuan karyawan Indofarma.

Baca Selengkapnya

Demo Kementerian BUMN, Serikat Pekerja Indofarma Curhat Pensiunan Belum Dibayar

31 Januari 2024

Demo Kementerian BUMN, Serikat Pekerja Indofarma Curhat Pensiunan Belum Dibayar

Serikat Pekerja Indofarma curhat kalau pensiunan mereka belum dibayar.

Baca Selengkapnya

5 Fakta di Balik Pailitnya Merpati Nusantara Airlines

3 Januari 2023

5 Fakta di Balik Pailitnya Merpati Nusantara Airlines

Keputusan pailit Merpati Nusantara Airlines ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya

Merpati Air Pailit, PN Surabaya Tetapkan Pembagian Harta hingga Pesangon Eks Karyawan

2 Januari 2023

Merpati Air Pailit, PN Surabaya Tetapkan Pembagian Harta hingga Pesangon Eks Karyawan

Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan daftar pembagian tahap pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines yang pailit.

Baca Selengkapnya

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

29 Juni 2022

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

Pemenuhan hak eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines akan diatur sesuai dengan Undang-undang Kepailitan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken PP Wajibkan Komisaris Tanggung Jawab Penuh Jika BUMN Rugi

13 Juni 2022

Jokowi Teken PP Wajibkan Komisaris Tanggung Jawab Penuh Jika BUMN Rugi

Komisaris BUMN harus bertanggung jawab penuh apabila BUMN merugi

Baca Selengkapnya

Eks Pilot Menanti Pesangon Usai Merpati Pailit: Kami Pegang Janji Erick Thohir

9 Juni 2022

Eks Pilot Menanti Pesangon Usai Merpati Pailit: Kami Pegang Janji Erick Thohir

Pengadilan Negeri Surabaya mencabut perjanjian homologasi Merpati Air. Putusan itu membuat perusahaan pailit dan siap dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Lontang-lantung Menanti Pesangon Setelah Merpati Pailit

9 Juni 2022

Lontang-lantung Menanti Pesangon Setelah Merpati Pailit

Dibatalkannya perjanjian homologasi Merpati Air pada 2 Juni 2022 praktis membuat perusahaan maskapai pelat merah itu pailit.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Sebut Aset Merpati Bisa Dimanfaatkan Garuda dan Pelita Air

7 Juni 2022

Erick Thohir Sebut Aset Merpati Bisa Dimanfaatkan Garuda dan Pelita Air

Erick thohir mengatakan aset Merpati yang bisa dimanfaatkan ialah fasilitas maintenance atau perawatan pesawat

Baca Selengkapnya

Pailit, Merpati Air Akan Bayar Sisa Pesangon Eks Karyawan Setelah Jual Aset

7 Juni 2022

Pailit, Merpati Air Akan Bayar Sisa Pesangon Eks Karyawan Setelah Jual Aset

Merpati Air tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.

Baca Selengkapnya