Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kayu Eboni dan Sonokeling  

Reporter

Editor

Selasa, 20 September 2011 11:46 WIB

Penyelundupan ekspor kayu gelondongan Ebony dan Sonokeling. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan kayu eboni dan sonokeling senilai Rp 2,2 miliar. Sebanyak 18 kontainer ditangkap Bea dan Cukai yang berisi kayu gelondongan jenis eboni volume 12 meter kubik asal Sulawesi Tengah dan kayu sonokeling dengan volume 220 meter kubik.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Iyan Rubiyanto mengatakan jumlah ini merupakan hasil akumulasi tangkapan sejak Mei hingga September. “Kami berhasil menggagalkan lima kali upaya penyelundupan,” katanya, Selasa 20 September 2011. Kayu gelondongan tersebut akan diekspor ke Hong Kong, Taiwan, dan Singapura

Lima perusahaan ditangkap sebagai pelaku penyelundupan, yaitu PT BJS, TTM, AMT, C, dan SKP. Modus pelaku, kata Iyan, adalah memberitahukan izin barang secara tidak benar. Barang selundupan diberitahukan sebagai barang berupa slag, furniture parts, houseware, alumunium profile, dan merbau woods door set.

Menurut Iyan, pelaku melanggar undang-undang kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun denda maksimal Rp 5 miliar. Dari lima perusahaan, Iyan mengimbuhkan, tiga perusahaan telah masuk dalam tahap penyidikan dengan tersangka lima orang. Sedangkan dua perusahaan masih dalam tahap penyelidikan. Iyan belum mengetahui apakah kelima perusahaan ini merupakan pelaku lama.

Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan Kementerian Kehutanan Rafles Panjaitan mengatakan kayu eboni merupakan kayu yang tumbuh di Hutan Alam. Karena itu penyelundupan eboni tidak sekadar melanggar undang-undang kepabeanan, tapi merusak ekosistem alam.

“Ini termasuk kerugian negara,” katanya. Rafles berharap pelaku dikenai pasal berlapis. Menurut Rafles, pelaku bisa dikenai pidana lantaran mengangkut hasil hutan tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal lima tahun dengan denda paling besar Rp 10 miliar.

Rafles mengatakan penyelundupan eboni dipastikan menebang tanpa izin. Kayu eboni yang ditebang selalu berusia di atas 60 tahun dan hidup di hutan alam. Adapun sonokeling banyak ditanam oleh masyarakat di Jawa ataupun di luar Jawa. Perdagangan kayu eboni tidak melanggar jika dilakukan di masyarakat sekitar dan tidak berbentuk gelondongan.

AKBAR TRI KURNIAWAN

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

2 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

11 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

12 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

17 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya