Pemerintah Masih Data Pengguna 2,4 Ghz

Reporter

Editor

Kamis, 24 Juli 2003 09:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Asosiasi penyelenggara jasa internet nirkabel (IndoWLI) dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi lewat Balai Monitoringnya di daerah-daerah masih terus melakukan pendataan terhadap penyelenggara jasa internet nirkabel yang belum memiliki izin. Sejak dilakukan akhir tahun lalu, sampai kini sudah tercatat 16 penyelenggara di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang telah mendaftar. Sementara bagi mereka yang masih belum memiliki izin diberi kesempatan sampai akhir Februari. Jika belum juga, pemerintah terpaksa menindak mereka, ujar Ketua IndoWLI Barata W. Wardhana kepada Koran Tempo di Jakarta, Kamis (20/2). Barata menyebutkan dalam pendataan tersebut, selain masalah perizinan, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan penyelenggara seperti penggunaan penguat daya (booster) yang meningkatkan daya pemancar untuk jaringan satu titik ke banyak titik (point to multi point) sampai 36 dbmW dan satu titik ke satu titik (point to point) sampai 40 dbmW. Juga ditemukan pemilihan lokasi pemancar (base station) yang berdekatan antara satu penyelenggara dengan lainnya. Seharusnya, ujar Barata lagi, berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Postel nomor 241 tahun 2000 daya maksimal untuk pemancar internet satu titik ke banyak titik dibatasi maksimal 30 dbmW, sedangkan untuk jaringan satu titik ke satu titik (point to point) diperkenankan sampai 36.02 dbmW. Akibatnya, tambah dia, jangkauan pemancar bertambah dari tiga kilometer menjadi sampai 20 kilometer sehingga mengganggu pemancar milik penyelenggara lain. Mengenai posisi pemasangan pemancar, menurut Barata juga menjadi permasalahan yang cukup serius. Penyebabnya, ujar dia, para penyelenggara jasa ini masih kesulitan untuk melakukan pemetaan pemancar karena tidak memiliki peralatan global positioning system untuk menentukan koordinat pemancar masing-masing. Jadi sulit untuk membuat peta pemancar, kata dia. Pernah ada kasus, ungkapnya, di Propinsi Bali, beberapa waktu lalu sempat terjadi perebutan posisi pemancar antar dua penyelenggara karena keduanya merasa terganggu dengan pemancar yang berdekatan. Tapi, ujarnya, masalah ini sudah bisa diatasi dengan mengacu pada SK Dirjen yang menggariskan bahwa yang berhak mendapat izin lokasi adalah penyelenggara yang lebih dulu mendapat izin frekuensi. Akhirnya yang satu mau mundur dan mencabut pemancarnya kata dia. Secara teknis, papar dia, jarak ideal antar satu pemancar dengan yang lainnya adalah tiga sampai empat kilometer. Tapi itu semua tergantung lokasinya, kata dia. Semakin rapat pemancar, tuturnya, jarak tersebut bisa semakin bertambah jauh hingga tujuh kilometer. Di samping melakukan pendataan, menurut Barata, IndoWLI juga meminta kepada pemasok alat dan perangkat telekomunikasi untuk melakukan sertifikasi alat dan perangkat mereka ke Balai Uji Ditjen Postel, guna memperoleh label layak operasi. Standar pengujian, jelasnya, meliputi batas daya yang digunakan, besarnya bandwidth dan spesifikasi lainnya, yang harus sesuai dengan batasan dari pemerintah. Selain itu, kalau sudah ada sertifikat, bisa diketahui siapa yang bertanggung jawab kalau misalnya alat rusak atau terjadi interferensi, ujar Barata. Dia menambahkan, karena masih banyak penyelenggara internet kabel di luar Pulau Jawa yang belum terdaftar, kemungkinan besar jangka waktu pendataan ini akan diperpanjang sampai akhir Maret. Mengenai biaya hak pemakaian frekuensi, Barata berpendapat sudah tidak ada lagi masalah di antara penyelenggara. Biaya perpemancarnya sekitar Rp 2,7 juta, ujarnya. Ditemui terpisah Kepala Hubungan Masyarakat Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto membenarkan Ditjen Postel masih terus memproses permintaan izin yang masuk. Tidak ada sweeping, hanya pembinaan saja, tegasnya menanggapi isu pemerintah akan melakukan pembersihan. Menurutnya, masalah seputar pemakaian frekuensi 2,4 gigahertz ini adalah masalah yang sensitif. Di luar negeri, ujarnya, memang ada beberapa jenis frekuensi yang dibebaskan tanpa dipungut biaya. Tapi keistimewaan itu, kata dia, hanya diperuntukkan bagi keperluan riset, pendidikan dan kesehatan. Sementara frekuensi 2,4 gigahertz di Indonesia digunakan untuk keperluan bisnis, sehingga harus dipungut bayaran. Ucok Ritonga

Berita terkait

Fakta-fakta Menarik Episode Baru Film The Lord Of The Rings

51 detik lalu

Fakta-fakta Menarik Episode Baru Film The Lord Of The Rings

Dijadwalkan rilis pada 2026, film The Lord of the Rings: The Hunt for Gollum, akan membawa sesuatu yang baru yang dijadwalkan terdiri dua episode.

Baca Selengkapnya

Anak Usaha Petronas Perpanjang Kontrak WK Ketapang dan Bobara, Total Komitmen Eksplorasi US$ 6,92 Juta

2 menit lalu

Anak Usaha Petronas Perpanjang Kontrak WK Ketapang dan Bobara, Total Komitmen Eksplorasi US$ 6,92 Juta

Perusahaan migas PC Ketapang II Ltd, anak usaha Petronas teken kontrak perpanjangan untuk WK Ketapang dan WK Bobara

Baca Selengkapnya

Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data

4 menit lalu

Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data

Andreas dari kantor hukum Eternity Lawfirm mengatakan telah mendapat kabar dari KPK soal tindak lanjut laporan terhadap Kepala Bea Cukai Purwakarta.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

4 menit lalu

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Baca Selengkapnya

Sebulan Jelang Idul Adha, Halal Center UGM Bagikan Tips Menyimpan Daging Kurban

9 menit lalu

Sebulan Jelang Idul Adha, Halal Center UGM Bagikan Tips Menyimpan Daging Kurban

Pakar dari Halal Center UGM mengingatkan langkah pengolahan dan penyimpanan daging kurban Idul Adha yang benar, untuk menghindari potensi penyakit.

Baca Selengkapnya

Rektor Unair Sebut Indonesia Emas 2045 Bisa Dipercepat Jadi 2034 dengan Cara Ini

11 menit lalu

Rektor Unair Sebut Indonesia Emas 2045 Bisa Dipercepat Jadi 2034 dengan Cara Ini

Rektor Unair sebut Indonesia Emas bisa dipercepat.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

13 menit lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

17 menit lalu

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

Berita terpopuler 14 Mei 2024 dimulai dari kontroversi yang timbul usai Presiden Jokowi menghapus sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Alasan Sosiolog Unair Sebut Penarikan Vaksin AstraZeneca Bisa Memicu Kecemasan Publik

24 menit lalu

Alasan Sosiolog Unair Sebut Penarikan Vaksin AstraZeneca Bisa Memicu Kecemasan Publik

Peneliti Unair menilai penarikan vaksin AstraZeneca dari pasar akan memicu pro dan kontra. Masyarakat bisa ragu terhadap program vaksinasi nasional.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Micro USB dan Type-C untuk Konektor Pengisi Daya Ponsel

36 menit lalu

Perbedaan Micro USB dan Type-C untuk Konektor Pengisi Daya Ponsel

Proses pengisian daya model perangkat konektornya berlainan, yakni micro USB dan USB Type-C. Apa bedanya?

Baca Selengkapnya