PT Kertas Nusantara Lolos dari Ancaman Pailit

Reporter

Editor

Kamis, 21 Juli 2011 20:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Produsen kertas, PT Kertas Nusantara, lolos dari ancaman pailit setelah 89 persen atau 120 kreditor dari 143 kreditor setuju memberi perpanjangan masa pembayaran utang. Keputusan ini diambil dalam rapat pemungutan suara yang diadakan untuk memutuskan menolak atau menerima proposal perpanjangan pembayaran utang perusahaan milik Prabowo Subianto itu.

Hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Marsudin Nainggolan, yang ikut serta dalam rapat, mengatakan pengesahan perpanjangan masa pembayaran akan dilakukan pada 27 Juli mendatang. Perpanjangan masa pembayaran terhitung mulai 2013. Marsudin membantah dugaan intervensi dan pengarahan terhadap kreditor untuk menyetujui proposal. "Tidak ada pengarahan, kan tergantung floor," katanya di Jakarta, Kamis, 21 Juli 2011.

Data kurator kepailitan dan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menunjukkan, utang perusahaan terdiri atas Rp 7, 94 triliun kepada kreditor separatis, Rp 5,616 triliun kepada kreditor konkuren yang diakui, dan Rp 734 miliar kepada kreditor konkuren yang diakui sementara.

Kreditor konkuren adalah kreditor yang tidak dijamin dengan aset perseroan. Adapun kreditor separatis sebaliknya. Kreditor separatis di antaranya Boshendal Investment Ltd, Langass Offshore Inc, JP Morgan Europe Ltd, PT Binaartha Parama, PT Sucorinvest Central Gani, Credit Suisse Internasional, dan PT Dhanawibawa Arthacemerlang.

Pada 9 Juni lalu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memerintahkan Kertas Nusantara membayar utang senilai Rp 142 miliar kepada PT Multi Alphabet Dinamika. Jangka waktu pembayaran selama 45 hari atau jatuh tempo pada 24 Juli mendatang. Jika tidak dibayar, perseroan akan dinyatakan pailit atau bangkrut.

Untuk menghindari kebangkrutan, perseroan mengajukan rencana perdamaian dengan kreditor. Dalam proposal rencana perdamaian yang diperoleh Tempo disebutkan, perseroan mengajukan perpanjangan pembayaran utang selama 15 tahun kepada kreditor separatis dan 20 tahun kepada kreditor konkuren terhitung sejak 2013.

Sheila Salomo, kuasa hukum Allied Ever Investment Ltd, satu satu kreditor yang menolak usul perdamaian, mengatakan proposal dibuat sangat sederhana. Padahal utang perusahaan yang dulu bernama Kiani Kertas ini sebesar Rp 14,31 triliun. "Banyak hal yang harus diperiksa dan dipelajari. Apalagi laporan keuangan mereka juga tidak diaudit. Yang diaudit baru disampaikan kemarin," katanya.

Sheila mengaku kecewa kepada hakim pengawas yang tidak mempertimbangkan keberatan pihaknya. Dalam rapat voting, hakim pengawas lebih memilih melemparkan keputusan kepada para peserta rapat. "Harusnya hakim melihat dan meletakkan hal ini pada proporsi yang benar," ujarnya.

PRIHANDOKO

Berita terkait

Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

31 Januari 2024

Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pada 30 Januari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Batavia Air dinyatakan bangkrut alias pailit. Ini kilas balik putusan 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Startup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit

12 Oktober 2022

Startup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit

Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menetapkan PT Kayu Raya Indonesia, pengelola startup desain furnitur dan interior Fabelio dalam keadaan pailit.

Baca Selengkapnya

Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

28 September 2022

Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan seseorang atau badan hukum yang terkena kasus PKPU atau pailit dan bersamaan telah dalam proses penyidikan.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

28 September 2022

Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan chapter 15 itu tindak lanjut atas penundaan kewajiban pembayaran utang

Baca Selengkapnya

PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

20 September 2022

PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

Yang diatur PKPU merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo

22 Agustus 2022

Terkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin siang 22 Agustus 2022, dimulai dari Garuda menerima gugatan dari dua lessornya.

Baca Selengkapnya

Istaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan

21 Juli 2022

Istaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan

Disebut pailit ketika debitur tidak mampu membayar utangnya kepada kreditur hingga dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Baca Selengkapnya

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

29 Juni 2022

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

Pemenuhan hak eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines akan diatur sesuai dengan Undang-undang Kepailitan.

Baca Selengkapnya