TEMPO Interaktif, Makassar - Pemerintah saat ini mengklaim telah menghapuskan peraturan perizinan penggunaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Langkah pembatasan izin tersebut diambil untuk melindungi hutan yang kian berkurang.
“Yang diizinkan menggunakan hutan hanya yang telah memiliki izin dari awal. Izin baru tidak diperbolehkan lagi,” kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Makassar, Rabu, 20 Juli 2001.
Zulkifli menambahkan, untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri kayu, pengusaha diminta mengembangkan hutan tanaman industri. Kementerian saat ini tengah menggalakkan penanaman hutan rakyat untuk keperluan bahan baku industri. Dia memberikan contoh, Pulau Jawa mampu memenuhi separuh dari kebutuhan kayu nasional, walaupun di sana tidak ada hutan pemerintah.
“Separuh dari kebutuhan bahan baku industri diperoleh di Jawa, yang semuanya berasal dari hutan rakyat,” ucap dia. Sejumlah daerah, kata dia, kini mulai mengembangkan hutan industri di bawah pembinaan Kementerian Kehutanan.
Zulkifli menuturkan bahwa perizinan HPH yang dibatasi bukan hanya untuk penggunaan bahan baku industri, tapi juga eksploitasi hutan untuk keperluan pertambangan.
Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian, hingga saat ini, terdapat kurang lebih 5.000 perusahaan tambang yang tidak memiliki izin usaha. “Dari total 8.000 usaha pertambangan yang ada, hanya sekitar 3.000 yang memiliki izin resmi,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, Kementerian Kehutanan bersama kejaksaan dan KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan daerah mana saja yang terdapat usaha tambang tanpa izin. "Sebab, yang memiliki izin hanya berjumlah ratusan," ujarnya.
Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan Syukri Mattinetta mengatakan bahwa untuk mengembangkan Hutan Tanaman Industri di Sul-Sel, pihaknya telah mengundang beberapa investor untuk menanam modal di Sul-Sel. “Hingga saat ini, sudah ada beberapa orang yang datang dan kami perkenalkan lokasinya yang akan dikembangkan menjadi hutan industri,” kata Syukri.
Syukri menambahkan, Pemprov Sul-Sel saat ini telah menyiapkan lahan sebanyak 568 ribu hektare untuk dikembangkan investor. Lahan tersebut ada di beberapa kabupaten, seperti Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Barru, Takalar dan Gowa. “Lahan-lahan yang kami siapkan berasal dari lahan HPH dan HPI yang sudah habis izinnya,” kata Syukri.
ANISWATI SYAHRIR
Berita terkait
Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi
1 hari lalu
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura
2 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaGapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024
3 hari lalu
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.
Baca SelengkapnyaSawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu
3 hari lalu
Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaKebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan
3 hari lalu
Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaRatusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan
3 hari lalu
Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.
Baca Selengkapnya12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan
3 hari lalu
Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.
Baca Selengkapnya22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran
3 hari lalu
22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.
Baca SelengkapnyaPolemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga
36 hari lalu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.
Baca Selengkapnya365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan
36 hari lalu
Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.
Baca Selengkapnya