TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu meminta masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam membeli barang maupun makanan. Cerdas artinya masyarakat harus teliti memperhatikan produk sebelum dibeli. Apalagi menjelang bulan Ramadan seperti saat ini, dikhawatirkan banyak produk ilegal yang tak jelas kualitasnya beredar di pasar.
Tips pertama dari Mari adalah masyarakat harus teliti melihat kualitas dan bentuk barang sebelum membeli. "Kiatnya adalah warna. Kalau warna makanan terlalu terang, berarti tidak aman untuk konsumsi dan kesehatan," ujarnya saat sosialisasi Konsumen Cerdas di SMP Negeri 19 Jakarta, Rabu, 13 Juli 2011.
Kedua, masyarakat perlu memperhatikan label dan nomor registrasi makanan maupun barang. "Apakah ada nomor registrasinya. Kalau di produk makanan tidak ada, berarti belum diuji oleh BPOM dan belum ada standarnya," kata dia. Label barang dan makanan juga harus memiliki bahasa Indonesia.
Langkah ketiga, yakni memeriksa tanggal kedaluwarsa produk. Saat ini, pemerintah sudah bekerja-sama dengan perusahaan retail sehingga kalau ada barang yang kadaluwarsa, maka toko harus membayar dua kali lipat dari harga barang.
Terakhir, konsumen dianjurkan membeli produk sesuai dengan kebutuhan. “Bukan keinginan,” tegas Mari. Dengan melakukan beberapa tips di atas, kata Mari, berarti masyarakat sudah menjadi konsumen cerdas.
Konsep konsumen cerdas ini, menurut Menteri Mari, harus sedini mungkin diajarkan pada siswa SMP karena mereka sudah bisa memahami dan tentunya akan lebih melekat. Jadi, nantinya diharapkan siswa SMP bisa mengajarkannya lagi pada orang tua, terutama ibunya," katanya.
ROSALINA
Berita terkait
YLKI Sebut Anies, Prabowo, dan Ganjar Belum Perhatikan Perlindungan Konsumen
23 Januari 2024
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengatakan Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo belum perhatikan perlindungan konsumen.
Baca SelengkapnyaBocah di Bekasi Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel, Ayah Korban: Tidak Ada Jawaban yang Jelas dari RS
3 Oktober 2023
Orang tua korban dugaan malpraktik laporkan pihak RS Kartika Husada Bekasi ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaBadan Perlindungan Konsumen Sebut Nasabah BSI Berhak dapat Ganti Rugi, Komisaris: Sedang Dipikirkan
13 Mei 2023
BPKN sebut nasabah BSI berhak dapat ganti rugi imbas gangguan yang terjadi. Di sisi lain, Komisaris BSI sebut pihaknya memang tengah memikirkannya.
Baca SelengkapnyaSanksi bagi Pengusaha Restoran yang Tidak Cantumkan Harga Makanan: Bisa Penjara hingga Denda
26 April 2023
Pengusaha restoran yang tidak mencantumkan daftar harga makanan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dalam Undang Undang.
Baca SelengkapnyaOJK Keluarkan Peraturan, Perkuat Upaya Perlindungan Konsumen
27 Februari 2023
OJK nenerbitkan Peraturan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Tutup 5.861 Investasi dan Pinjol Ilegal Sejak 2017
3 Februari 2023
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah adanya investasi dan pinjaman online atau pinjol ilegal.
Baca SelengkapnyaHNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen
23 Januari 2023
Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan
Baca SelengkapnyaTriple Kill, Ini 3 Hukuman Untuk Mafia Beras
23 Januari 2023
Mafia beras bisa dikenai pasal berlapis dan mendapat berbagai jenis hukuman sekaligus
Baca SelengkapnyaPolisi: 20 Pelaku Jual Gas LPG 12 Kilogram Oplosan di Jakarta dan Bekasi
24 Desember 2022
Polisi menangkap 20 orang yang diduga mengoplos gas LPG 12 kilogram
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Tangkap 20 Orang Pengoplos Gas LPG 12 kilogram
24 Desember 2022
Para pengoplos LPG ini memindahkan gas dari LPG 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram
Baca Selengkapnya