Komisi Keuangan DPR Meminta Tambahan Kewenangan  

Reporter

Editor

Senin, 11 Juli 2011 21:42 WIB

Agus Martowardojo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta- Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Kakyat meminta kewenangan persetujuan pemberian alokasi Dana Alokasi Khusus dan Transfer ke daerah. Selama ini persetujuan pemberian dua pos belanja tersebut hanya dilakukan di Badan Anggaran DPR.

Merasa berkepentingan untuk memberikan persetujuan atas dua pos belanja tersebut, Komisi Keuangan DPR mengadakan rapat internal dan mengirimkan surat secara khusus kepada Menteri Keuangan.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Komisi Keuangan DPR, di Senayan Jakarta, Senin 11 Juli 2011. Bahkan di awal pertemuan, pimpinan rapat Harry Azhar Azis mengancam tidak akan melanjutkan pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Keuangan dan APBN Perubahan. "Kalau ini tidak dijelaskan Komisi XI tidak akan melanjutkan pembahasan APBN Perubahan," kata Harry.

Menurut Harry seharusnya kebijakan Dana Alokasi Khusus menjadi kewenangan dan harus mendapat persetujuan Komisi Keuangan. Selama ini Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil hanya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Selain itu, anggota Komisi Keuangan DPR Edison Betaubun juga mengeluhkan pemberian dana insentif ke daerah yang sepenuhnya menjadi kewenangan menteri keuangan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pembahasan dua pos tersebut, Dana Alokasi Khusus dan Transfer Daerah selama ini dilakukan di Badan Anggaran DPR yang sudah mewakili semua komisi dan fraksi yang ada di DPR. "Kami menginginkan agar hal ini dibicarakan di internal DPR, apakah cukup di Badan Anggaran atau di Komisi XI, kami imbau cukup di satu pintu saja," katanya.

Agus meminta kepada Badan Musyawarah DPR agar memutuskan pembahasan Dana Alokasi Khusus dan Transfer Daerah cukup di satu pintu saja. Kalau harus dibahas di dua tempat, baik di Badan Anggaran dan Komisi Keuangan akan memakan waktu.

Agus mengatakan terdapat sejumlah pos yang sudah melalui pembahasan dan mendapat persetujuan Komisi Keuangan, yaitu pos penerusan pinjaman luar negeri atau subsidiary loan agreement (SLA), penyertaan modal negara (PMN), utang luar negeri, rekening dana investasi (RDI) dan pembagian dividen BUMN.

Dalam surat yang dikirimkan kepada Menteri Keuangan, rapat internal Komisi Keuangan DPR meminta tujuh poin bos belanja yang harus mendapat persetujuan Komisi Keuangan. Dari tujuh poin yang dimintakan penjelasan, tinggal pos Dana Alokasi Khusus dan Transfer Daerah yang belum menemukan kata sepakat antara Menteri Keuangan dan Komisi Keuangan.

Agus Marto mengakui terdapat anggapan di internal Kementerian Keuangan, bahwa apabila sebuah pos sudah mendapat persetujuan di Badan Anggaran, maka tidak perlu lagi datang ke Komisi Keuangan DPR.


IQBAL MUHTAROM




Berita terkait

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai

21 jam lalu

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai

Yustinus mengatakan, Dirjen Bea Cukai sudah menjelaskan masalah importasi 9 mobil mewah itu kepada kuasa hukum pengusaha Malaysia.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

22 jam lalu

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraih kenaikan peringkat menjadi BBB dai Fitch Rating. Tak hanya BBB, terdapat jenis peringkat lain.

Baca Selengkapnya

BPDPKS dan Kementerian ESDM Bahas Energi Bersih Biodiesel B35

2 hari lalu

BPDPKS dan Kementerian ESDM Bahas Energi Bersih Biodiesel B35

BPDPKS Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM bahas energi Biodiesel B35 sebagai upaya peningkatan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

2 hari lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

2 hari lalu

Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

Hingga pekan kedua Mei 2024, hanya 26 pemerintah daerah yang menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) ke rekening para guru.

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

3 hari lalu

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

8 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

9 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

11 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

12 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya