TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Keuangan mengusulkan kebijakan untuk merampingkan jumlah pegawai negeri sipil yang dinilai semakin membebani anggaran negara. Salah satunya adalah pensiun dini bagi PNS. “Solusi ini harus mulai dibicarakan sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan pembengkakan beban anggaran,” kata Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati di kantornya di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 23 Juni 2011
Anny mengatakan pemerintah sudah memiliki performance base untuk mengukur kinerja seorang pegawai. Apabila tidak sesuai, maka perlu diberikan training. Namun, bila tetap tak mengalami kemajuan, pemerintah tidak bisa disandera. “Pemerintah terbebani dengan pegawai yang besar dan tidak produktif yang menghabiskan uang negara. Itu salah,” katanya.
Oleh karena itu, opsi pensiun dini bagi PNS harus dibicarakan. Membengkaknya jumlah pegawai tidak saja berkaitan dengan jumlah gaji yang harus dibayar. Di sisi lain, pemerintah juga mesti mempersiapkan dana pensiun dan tunjangan hari tua. “Saya pikir semua sepakat, pemerintah butuh anggaran yang lebih besar untuk membangun infrastruktur,” katanya.
Anny mengatakan kalau memang ada yang berniat pensiun dini itu jauh lebih baik sehingga membuat struktur PNS menjadi lebih ramping. Kementerian Keuangan akan menghitung kembali kompensasi yang akan diberikan kepada yang mengajukan pensiun dini. “Di perusahaan juga ada penggantian agar dia bisa tetap berkegiatan dari dana yang dia dapat,” katanya.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Agus Suprijanto mengatakan pemekaran yang terjadi di daerah membuat banyak pegawai honorer diangkat sebagai PNS. Agus mengatakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengusulkan program pensiun dini pada usia 50–55 tahun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan jumlah PNS saat ini perlu diwaspadai. “Jumlah PNS perlu diwaspadai karena jumlahnya sudah cukup tinggi,” kata Menteri Agus Marto usai rapat kerja dengan Komisi Keuangan DPR tentang persetujuan pemberian jaminan transaksi Surat Berharga Syarih Negara, Selasa 21 Juni 2011 malam.
IQBAL MUHTAROM
Berita terkait
Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya
29 September 2023
Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.
Baca SelengkapnyaBakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024
29 Agustus 2023
Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?
Baca SelengkapnyaHeru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik
24 Agustus 2023
Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik
Baca SelengkapnyaASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan
14 Mei 2023
Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.
Baca SelengkapnyaBuwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin
3 Februari 2023
Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta
22 Juli 2022
Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan
Baca SelengkapnyaSiap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi
27 Juni 2022
Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta
11 Mei 2022
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.
Baca SelengkapnyaKomplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru
15 Maret 2022
Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?
Baca Selengkapnya4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri
8 Maret 2022
Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?
Baca Selengkapnya