Layanan Mobile Payment, BI Panggil Bank dan Provider Telekomunikasi

Reporter

Editor

Sabtu, 18 Juni 2011 03:57 WIB

Foto: digitaltrends.com

TEMPO Interaktif, Jakarta -Pesatnya perkembangan pembayaran melalui provider telekomunikasi dinilai tak mengancam bisnis perbankan. Kepala Biro Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aribowo menyatakan bank tak perlu takut kehilangan pendapatan.

Saat ini transaksi mobile money yang menggunakan telepon seluler hanya mengambil ceruk pasar amat kecil. Jumlahnya baru 2-3 persen dari total transaksi harian (RTGS).

Data bank sentral menunjukkan, kegiatan usaha pengiriman uang melalui lembaga nonbank mencapai 4.900 transaksi dengan nominal Rp 21 miliar per hari. Jumlah ini tak seberapa dibandingkan dengan transaksi perbankan. Menurut Ari, transaksi harian mencapai Rp 210 triliun, kliring harian Rp 7 triliun, dan transaksi harian anjungan tunai mandiri (ATM) Rp 5 triliun.

Jika dibandingkan antara transaksi mobile money dan banking, jumlahnya tidak lebih dari 10 persen. "Paling hanya 2-3 persen," ujarnya.

Direktur Utama Bank Negara Indonesia Gatot Suwondo mengatakan pesatnya perkembangan industri telekomunikasi bisa mengancam perbankan nasional. "Jika transaksi uang dikonversi dalam bentuk pesan singkat, bank akan bermasalah," katanya, Senin lalu.

Setidaknya ada Rp 70 triliun bentuk transaksi melalui layanan perbankan, salah satunya ATM. Transaksi tersebut paling banyak di bawah Rp 50 ribu untuk kebutuhan sehari-hari, misalnya membeli kebutuhan pokok.

Gatot, yang juga Ketua Perhimpunan Bank-bank Negara, meminta Bank Indonesia menetapkan aturan main yang jelas. Dia meminta industri telekomunikasi tidak membuka current account. "Bila dibuka current account, maka akan ada floating fund," dia menandaskan.

Floating fund terjadi ketika dana atau laba yang telah terkumpul hanya berada pada satu tempat. Jika ini terjadi, tidak akan ada kredit atau pemberian modal untuk pengusaha kecil.

Ari mengakui transaksi pembayaran di masa mendatang akan beralih melalui provider telekomunikasi. Bank sentral akan mengajak industri perbankan dan telekomunikasi membahas masalah ini. "Kami meminta kompetisinya jangan head to head. Sebetulnya perusahaan telekomunikasi lebih banyak ke mikro," katanya.

Bank bisa memetik peluang dengan melakukan ekspansi usaha. "Perusahaan telekomunikasi bisa membantu bank memperluas akses ke sistem pembayaran," kata Ari.

Sejumlah perusahaan seluler meluncurkan layanan pembayaran elektronik atau mobile payment berbasis pulsa. Bank Indonesia mencatat ada 11 perusahaan yang menggunakan layanan mobile payment. Mereka adalah PT Telkomsel melalui T-Cash, PT XL Axiata melalui XL Tunai, PT Indosat Tbk melalui Dompetku, dan PT Indosat Tbk melalui Flexy Card.

FEBRIANA FIRDAUS | ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.

Baca Selengkapnya

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah

Baca Selengkapnya

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?

Baca Selengkapnya

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.

Baca Selengkapnya

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital

Baca Selengkapnya

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.

Baca Selengkapnya

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.

Baca Selengkapnya

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.

Baca Selengkapnya