Pemerintah Perketat Impor Ikan dari Jepang  

Reporter

Editor

Senin, 23 Mei 2011 14:15 WIB

Ikan salmon. AP/Kyoto University via Kyodo News

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan aturan mengenai pengetatan produk ikan impor yang berasal dari Jepang. Aturan yang dikeluarkan bertujuan mencegah masuknya ikan impor dari Jepang yang terkontaminasi zat radioaktif.

Aturan pengetatan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan dari Negara Jepang yang Masuk ke dalam Wilayah Negara RI. Menurut Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Victor Nikijuluw, aturan dikeluarkan sebagai antisipasi pasca bocornya radiasi nuklir Jepang akibat gempa Maret lalu.

"Meski nilai impor ikan kita dari Jepang sedikit, tapi aturan ini bertujuan menjaga keselamatan konsumen dalam negeri untuk jangka panjang," kata Victor dalam acara sosialiasi Peraturan Menteri 12 Tahun 2011 di Hotel Lumire, Jakarta, Senin, 23 Mei 2011.

Dia menyebutkan nilai impor ikan Indonesia dari Jepang hanya US$ 17 juta pada 2010. Jumlah ini jauh dibandingkan nilai ekspor ikan Indonesia ke Jepang yang nilainya US$ 400 juta pada 2010.

Selama ini, Indonesia banyak mengimpor ikan jenis Hamachi dari Jepang untuk keperluan konsumsi hotel atau restoran. Karena radiasi nuklir berefek jangka panjang, kata Victor, maka sejak Peraturan Menteri itu dikeluarkan maka setiap ikan yang diimpor dari Jepang harus memiliki sertifikat kesehatan (Health Certification) dari otoritas berwenang Jepang.

Jika ikan impor dari Jepang dicurigai masih mengandung zat radioaktif di atas ambang batas, pemerintah akan melakukan pengecekan ulang. Dalam aturan Peraturan Menteri 12/2011 disebutkan bahwa ikan yang tercemar zat radioaktif tidak boleh melebihi ambang batas yang ditetapkan sebesar 70 kBq/kg (2nCi/g).

"Health Certification wajib dikeluarkan oleh pejabat otoritas berwenang di Jepang. Dan aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis produk perikanan, dan berlaku selama Permen belum dicabut," katanya. Dia memperkirakan, aturan akan berlaku 2-3 tahun ke depan, mengingat dampak jangka panjang zat nuklir.

Selain produk perikanan, kementerian juga mengatur ketat masalah importasi benih dan pakan ikan. "Benih dan pakan yang impor dari Jepang juga harus dapat sertifikasi kesehatan," ujarnya.

Menteri Kelautan dan Perikananan Fadel Muhammad mengatakan meski hingga saat ini belum ada kasus tercemarnya ikan impor dari Jepang, namun pemerintah merasa tetap wajib mengeluarkan aturan keselamatan produk importasi ikan. "Karena dampak radiasi bisa mencemari ikan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, kami wajibkan sertifikasi kesehatan produk hasil dari jepang," ungkapnya.

ROSALINA

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

2 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

5 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Produk Indonesia di Mesir Raup Transaksi Potensial Rp 253 Miliar, Didominasi Biji Kopi

7 hari lalu

Produk Indonesia di Mesir Raup Transaksi Potensial Rp 253 Miliar, Didominasi Biji Kopi

Nilai transaksi potensial paviliun Indonesia di Cafex Expo 2024, Mesir, capai Rp 253 milir. Didominasi oleh produk biji kopi Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

9 hari lalu

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

Pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK memengaruhi IHSG. Perdagangan ditutup melemah 7.073,82.

Baca Selengkapnya

Rektor Paramadina Ingatkan Pemerintah Tak Remehkan Dampak Konflik Iran-Israel

9 hari lalu

Rektor Paramadina Ingatkan Pemerintah Tak Remehkan Dampak Konflik Iran-Israel

Didik mengingatkan agar pemerintah tidak menganggap enteng konflik Iran-Israel. Kebijakan fiskal dan moneter tak boleh menambah tekanan inflasi.

Baca Selengkapnya

Impor Maret 2024 Turun 2,6 Persen, Impor Bahan Baku Turun tapi Barang Konsumsi Naik

9 hari lalu

Impor Maret 2024 Turun 2,6 Persen, Impor Bahan Baku Turun tapi Barang Konsumsi Naik

BPS mencatat impor pada Maret 2024 turun 2,6 persen secara bulanan. Impor bahan baku dan bahan penolong turun, tapi barang konsumsi naik.

Baca Selengkapnya

Ekspor Maret 2024 Naik 16,4 Persen tapi Tetap Anjlok Dibanding Tahun Lalu

9 hari lalu

Ekspor Maret 2024 Naik 16,4 Persen tapi Tetap Anjlok Dibanding Tahun Lalu

BPS mencatat nilai ekspor Indonesia pada Maret 2024 naik 16,40 persen dibanding Februari 2024. Namun anjlok 4 persen dibanding Maret 2023.

Baca Selengkapnya

Surplus Perdagangan Maret Tembus USD 4,47 Miliar, Ditopang Ekspor Logam Dasar dan Sawit

9 hari lalu

Surplus Perdagangan Maret Tembus USD 4,47 Miliar, Ditopang Ekspor Logam Dasar dan Sawit

Surplus perdagangan Indonesia pada Maret 2024 tembus US$ 4,47 miliar. Surplus 47 bulan berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Indonesia-Tunisia Gelar Intersesi ke-6, Bahas Peningkatan Perdagangan Bilateral

10 hari lalu

Indonesia-Tunisia Gelar Intersesi ke-6, Bahas Peningkatan Perdagangan Bilateral

Delegasi Indonesia dan Tunisia membahas perjanjian perdagangan bilateral di Tangerang. Indonesia banyak mengekspor sawit dan mengimpor kurma.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

23 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya