KPI Segera Plenokan Rencana SCTV Akuisisi Indosiar  

Reporter

Editor

Jumat, 20 Mei 2011 13:29 WIB

Mobil satelit SCTV. TEMPO/Wahyu Setiawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menggelar rapat pleno membahas rencana PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), induk PT Surya Citra Media (SCMA) atau SCTV mengakuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM). Menurut Komisioner Bidang Infrastruktur KPI Mochamad Riyanto, pleno dilakukan untuk menentukan sikap komisi dan rencana pemanggilan dua holding stasiun televisi tersebut.

"Tapi saya belum bisa pastikan kapan pleno dilakukan. Jadwalnya masih kami sesuaikan," kata dia, Jumat, 20 Mei 2011.

Riyanto menjelaskan, pleno biasa dilakukan saban hari Selasa. Minggu depan, dia memiliki agenda kunjungan kerja ke Jawa Tengah. Rapat pleno juga tergantung jadwal kegiatan Ketua KPI. Hanya saja ia menargetkan, minimal pleno dilakukan hingga bulan depan. Terlebih, lanjutnya, komisi saat ini masih fokus memikirkan perubahan Undang-undang Penyiaran Nomor 32 yang baru diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Sementara itu, terkait mangkirnya manajemen SCTV dan Indosiar dari upaya pemanggilan komisi, Riyanto tak terlalu mempersoalkanya. Menurut dia, alasan mepetnya waktu pemanggilan masih bisa diterima."Apalagi kami juga masih sibuk dengan acara rapat kerja nasional KPI. Intinya, kami tetap butuh keterangan keduanya," kata dia.

Seperti diberitakan, SCTV dan Indosiar mangkir dari pemanggilan komisi pada Rabu 11 Mei 2011 lalu. Mereka dipanggil untuk memberikan penjelasan kepada komisi terkait ramai kabar rencana EMTK mengakuisisi 27,24 persen saham IDKM. Namun, hingga kini dua perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran publik itu belum memenuhi panggilan.

Sebelumnya, Riyanto juga menjelaskan SCTV dan Indosiar akan dimintai keterangan terkait mekanisme akuisisi beserta legalitasnya. Itu difungsikan untuk melengkapi hasil diagnosa sementara komisi yang mengindikasikan adanya pelanggaran aturan dalam proses akuisisi perusahaan tersebut, yakni melanggar Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005.

Pada pasal 18 ayat satu UU Penyiaran dijelaskan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (Holding). Akuisisi juga melanggar pasal 31 ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2005. Di sana dijelaskan satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.

UU dan PP itu berkaitan dengan kepemilikan izin penggunaan frekuensi publik dan izin penyelenggaraan siaran. Sebagai lembaga pengawas penyiaran publik, komisi merasa memiliki kewenangan membantu memberi rekomendasi dan pandangan hukum kepada pemerintah.

Seperti diberitakan, rencana EMTK mengakuisisi 27,24 persen saham milik IDKM yang diterima dari PT Prima Visualindo itu akan dieksekusi pada pada 30 Juni 2011 nanti. Menurut Legal Director dan Corporate Secretary EMTK Titi Maria Rusli, rencana itu sesuai dengan hasil rapat-rapat para pemegang saham induk perusahaan PT Surya Citra Media (SCMA) atau SCTV itu.

Untuk mengakuisisi IDKM, EMTK telah menggadaikan 1.648.322.000 lembar saham SCMA ke Standard Chartered Bank cabang Jakarta dan Citibank N.A cabang Jakarta pada Kamis sore, 5 Mei 2011 kemarin. Jumlah lembar saham itu setara dengan 85,78% dari modal ditempatkan dan disetor penuh, 1.921.556.030 saham.

Sementara itu, pada Selasa malam lalu 10 Mei 2011, melalui pesan pendek yang dikirim ke TEMPO Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan yang diusulkan merger dalam bukan stasiun televisinya, yakni; SCTV dan Indosiar. Artinya, tidak ada penggabungan dua frekuensi penyiaran."Yang merger dua holding pemilik SCTV dan Indosiar," kata dia.

Menurut dia, pada UU Nomor 32, tidak disinggung ihwal penggabungan holding. Agar tidak melanggar aturan yang berlaku, Tifatul meminta EMTK dan IDKM melakukan konsultasi kepada Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-Lk) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)."Di situ ada monopoli atau tidak?" tanya dia.

MUHAMMAD TAUFIK

Berita terkait

Di Tengah Seruan Boikot, McDonald's Umumkan Akuisisi Waralaba di Israel

24 hari lalu

Di Tengah Seruan Boikot, McDonald's Umumkan Akuisisi Waralaba di Israel

McDonald's menjadi sasaran seruan boikot setelah restoran waralaba di Israel tersebut menawarkan ribuan makanan gratis kepada tentara Israel.

Baca Selengkapnya

Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

43 hari lalu

Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Bekas Direktur Utama PT Bukit Asam dituntut 19 tahun bui di kasus akuisisi saham yang merugikan negara Rp 162 miliar.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

46 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

Sidang Akuisisi Kontraktor Tambang oleh PTBA, Saksi: SBS Sangat Layak Dibeli

26 Januari 2024

Sidang Akuisisi Kontraktor Tambang oleh PTBA, Saksi: SBS Sangat Layak Dibeli

Sidang dugaan korupsi akuisisi kontraktor tambang oleh PTBA (PT Bukit Asam Tbk) berlanjut di PN Palembang. Konsultan beberkan rencana akuisisi.

Baca Selengkapnya

PLN Catat Penjualan Listrik di 2023 Tumbuh 5,32 Persen

15 Januari 2024

PLN Catat Penjualan Listrik di 2023 Tumbuh 5,32 Persen

PT PLN (Persero) mencatat penjualan listrik pada 2023 mengalami kenaikan menjadi 285,23 terrawatt hour (TWh) atau tumbuh 5,32 persen year on year.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Akuisisi Time Warner oleh AOL, Sejarah Aksi Korporat Terbesar Dunia

10 Januari 2024

Kilas Balik Akuisisi Time Warner oleh AOL, Sejarah Aksi Korporat Terbesar Dunia

Time Warner yang saat itu merupakan rumah bagi Warners, HBO, CNN, TBS, Time Warner Cable, dan majalah Time diakuisisi AOL seharga US $ 182 miliar.

Baca Selengkapnya

Terkini: Profil Budi Waseso yang Sekarang Jadi Komisaris Utama SIG, Prajogo Pangestu Masih Orang Terkaya Indonesia

6 Desember 2023

Terkini: Profil Budi Waseso yang Sekarang Jadi Komisaris Utama SIG, Prajogo Pangestu Masih Orang Terkaya Indonesia

Mantan Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso, ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. atau SIG.

Baca Selengkapnya

Terkini: Erick Thohir Buka Suara soal Kabar Terbaru Vale, Kominfo Dapat Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK

5 Desember 2023

Terkini: Erick Thohir Buka Suara soal Kabar Terbaru Vale, Kominfo Dapat Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK

Menteri BUMN Erick Thohir buka suara soal kabar terbaru soal divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (IDX: INCO).

Baca Selengkapnya

Kartu Kredit Standard Chartered Bank Bakal Dialihkan ke Bank Danamon Pekan Ini

5 Desember 2023

Kartu Kredit Standard Chartered Bank Bakal Dialihkan ke Bank Danamon Pekan Ini

Bank Danamon Indonesia akan merampungkan akuisisi bisnis ritel Standard Chartered Bank Indonesia pada pekan ini.

Baca Selengkapnya

TikTok Dikabarkan Bakal Merger dengan GoTo, Ini Respons Menteri Teten

24 November 2023

TikTok Dikabarkan Bakal Merger dengan GoTo, Ini Respons Menteri Teten

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi soal kabar merger TikTok dengan PT GoTo Gojek Tokopedia.

Baca Selengkapnya