TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) membentuk Tim Independen Pengendalian Keselamatan Minyak Bumi dan Gas. Tim ini akan mencegah serta mengendalikan potensi bahaya yang ditimbulkan pada pengelolaan minyak bumi dan gas (Migas).
"Mereka akan bertugas menyelidiki, mengevaluasi, dan menginvestigasi potensi bahaya Migas," kata Evita Herawati Legowo, Direktur Jenderal Minyak Bumi dan Gas, saat mengukuhkan tim tersebut di kantor ESDM, Jakarta, Jumat, 29 April 2011.
Evita mengatakan tim itu akan dibantu oleh Forum Pengendalian Kondisi Darurat Migas yang juga baru dikukuhkan siang ini. Tugasnya akan menampung informasi mengenai potensi bahaya bencana alam yang berada di sekitar pengelolaan migas.
Tujannya, kata Evita, untuk menyediakan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mencegah datangnya bahaya. "Selama ini kami akui kurang optimal menampung informasi," ucapnya.
Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh, mengatakan tim ini diharapkan bisa meredam petensi bahaya dalam pengelolaan Migas. Jadi, bencana seperti ledakan tangki minyak di Cilacap beberapa waktu lalu, tidak terjadi lagi. "Kami berharap tim ini bisa bekerja dengan baik," ujarnya.
Ia menambahkan pencegahan bahaya migas maupun bencana juga bertujuan melestarikan pengelolaan migas sehingga generasi mudah bisa menikmati manfaatnya.
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
52 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
52 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.