BI Sepakat dengan Hasil Audit BPK

Reporter

Editor

Rabu, 3 Desember 2003 20:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Deputi Gubernur Bank Indonesia, Bunbunan Hutapea, menyatakan bahwa pihaknya tunduk dengan hasil audit BPK yang menyatakan tidak sepatutnya Rekening 502 dibebankan untuk membayar tunggakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 14,5 triliun. "Mudah-mudahan ini dianggap kita sudah sepakat dengan BPK," katanya sembari tersenyum dalam acara dengar pendapat dengan Komisi Perbankan DPR di gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (3/12) siang. Menurut Bunbunan, selama ini pihak BI mengambil Rekening 502 yang dananya diperoleh pemerintah dengan penerbitan Surat Utang, berdasarkan kesepakatan dengan DPR pada tanggal 3 Juli 2003. Pada saat itu disepakati pembayaran BLBI sebesar Rp 144,5 triliun dari total kewajiban sebesar Rp 159 triliun. "Sisanya sebesar Rp 14,5 triliun akan ditentukan kemudian setelah ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya. Ternyata kemudian BPK beranggapan pembayaran BLBI Rp 14,5 triliun tersebut tidak seharusnya dibebankan ke Rekening 502. Berdasarkan hal itulah kemudian pemerintah melalui Departemen Keuangan dan Bank Indonesia sepakat agar pembayaran BLBI melaui Rekening 502 agar dibebankan ke Bank Indonesia. Bank Indonesia kemudian menyetor dana sebesar Rp 14,5 triliun sesuai dengan dana yang ada pada Rekening 502 pada awalnya. "Dan kesepakatan ini sudah kita sampaikan ke DPR dalam rapat dengar pendapat pada tanggal 14 November 2003," ujarnya. Pada pertemuan 14 November itu juga disepakati pengeluaran dana Rekening 502, yang diisi kembali oleh BI, tahap pertama sebesar Rp 1,7 triliun untuk pembayaran interbank exchange offer programme. termasuk bunganya sebesar US$ 4,8 juta yang jatuh tempo 2 Desember 2003. "Oleh karenanya dalam pandangan BI, permasalahan menyangkut pembebanan Rekening 502 untuk pembayaran BLBI sebesar Rp 14,5 triliun sudah kami anggap selesai," katanya. Interbank Exchange Offer Programme merupakan program restrukturisasi utang lama pemilik Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) di Indonesia kepada bank asing dalam bentuk valuta asing. Pinjaman itu juga merupakan program pinjaman dalam rangka Frankfrut Agreement pada 2 Juli 1998. Kesepakatan itu diteken oleh Menteri Keuangan Radius Prawiro (ketika itu) sebagai wakil pemerintah. Saat kesepakatan itu diteken pinjaman itu dijamin oleh Bank Indonesia yang kemudian dialihkan pelaksanaannya kepada pemerintah melalui BPPN. Amal Ihsan - Tempo News Room

Berita terkait

Masyarakat Gelar Nobar Timnas U-23 Vs Uzbekistan, MNC Group: Silakan Asal Tidak Komersial

1 menit lalu

Masyarakat Gelar Nobar Timnas U-23 Vs Uzbekistan, MNC Group: Silakan Asal Tidak Komersial

Sejumlah komunitas warga dan pemerintahan daerah akan menggelar nobar atau nonton bareng pertandingan semifinal Piala AFC Timnas U-23 Vs Uzbekistan.

Baca Selengkapnya

Park Sung Hoon Sukses Bikin Penonton Queen of Tears Kesal Sampai Dipukul Ibu-ibu

1 menit lalu

Park Sung Hoon Sukses Bikin Penonton Queen of Tears Kesal Sampai Dipukul Ibu-ibu

Park Sung Hoon mengaku sempat dipukul oleh ibu-ibu yang terbawa suasana karena kesal dengan karakter Yoon Eun Sung di Queen of Tears.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Kesehatan Lutut: Lutut Sering Mati Rasa? Ketahui Penyebabnya

6 menit lalu

Serba-serbi Kesehatan Lutut: Lutut Sering Mati Rasa? Ketahui Penyebabnya

Penyebab dari mati rasa pada lutut bisa dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal seperti cedera akut hingga kondisi kronis.

Baca Selengkapnya

Profil Kiper Timnas Uzbekistan Abduvokhid Nematov, yang Berpeluang Dimainkan Lawan Timnas U-23 Indonesia

7 menit lalu

Profil Kiper Timnas Uzbekistan Abduvokhid Nematov, yang Berpeluang Dimainkan Lawan Timnas U-23 Indonesia

Abduvokhid Nematov adalah kiper utama Timnas Uzbekistan U-23 yang sering diturunkan Timur Kapadze selama Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

10 menit lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23: Bung Kus Ungkap Pekerjaan Rumah Garuda Muda

10 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23: Bung Kus Ungkap Pekerjaan Rumah Garuda Muda

Mohammad Kusnaeni memberikan analisisnya soal pekerjaan rumah Timnas U-23 Indonesia saat menghadapi Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

12 menit lalu

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

13 menit lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Respons Penolakan Partai Gelora, Mardani Ali Sera Ingin PKS Tetap Jadi Oposisi

14 menit lalu

Respons Penolakan Partai Gelora, Mardani Ali Sera Ingin PKS Tetap Jadi Oposisi

Mardani Ali Sera menyarankan PKS berada di luar pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Aksi Pemadaman Lampu Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

16 menit lalu

Aksi Pemadaman Lampu Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup, kembali menggelar aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon dengan memadamkan lampu di sejumlah titik dan gedung di wilayah Jakarta.

Baca Selengkapnya