BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 3,87 Triliun
Reporter
Editor
Selasa, 5 April 2011 14:25 WIB
ANTARA/Andika Wahyu
TEMPO Interaktif, Jakarta -Selama semester II tahun 2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan tehadap 6.355 kasus senilai Rp 6,46 triliun. Pemeriksaan dilakukan terhadap 734 objek pemeriksaan terdiri dari 159 objek pemeriksaan keuangan, 147 objek pemeriksaan kinerja, dan 428 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Ketua BPK RI Hadi Purnomo mengatakan auditor menemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang menyebabkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan sebanyak 3.760 kasus dengah nilai Rp 3,87 triliun dan US$ 156,43 juta.
“Di antara temuan itu baru Rp 104,01 miliar dan US$ 10,50 juta yang telah ditindaklanjuti aparat berwenang,” katanya menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II 2010 BPK di Paripurna DPR, Selasa (5/4).
Menurut Purnomo dari 499 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diperiksa BPK menemukan 138 entitas yang tidak wajar. Salah satu kelemahan mendasar adalah lemahnya sistem pengendalian internal (SPI) masing-masing lembaga. BPK juga menemukan ketidakpatuhan LKPD terhadap undang-udang sebanyak 2.320 kasusu senilai Rp 1,43 triliun.
Dalam tahun 2009 dan 2010 laporan hasil pemeriksaan BPK mengungkap indikasi pidana yang telah disampaikan pada penegak hukum sebanyak 105 kasus senilai Rp 1,11 triliun dan US$ 11,06 juta. Dari jumlah itu 8 kasus sudah ditindaklanjuti penegak hukum, dua kasus dalam proses penyelidikan dan satu kasus masuk penuntutan.
Hadi juga menyebut hasil pemeriksaan tahun 2009 dan 2010 BPK telah memberi 76,722 rekomendasi senilai Rp 114,51 triliun. Atas rekomendasi ini lembaga yang diperiksa harus segera melakukan perbaikan dan penyerahan aset ke negara. “Meski begitu BPK menemukan sebanayk 30,148 rekomendasi senilai Rp 50,37 triliun yang belum ditindaklanjuti oleh institusi yang diperiksa,” katanya.