Daging Tertahan di Priok Mencapai 148 Kontainer

Reporter

Editor

Senin, 21 Maret 2011 22:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - -Jumlah daging dan jeroan impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok bertambah dari 51 kontainer menjadi 148 kontainer hingga Jumat pekan lalu. "Karantina belum ambil tindakan karena belum menyerahkan dokumen dan media pembawa," ujar Kepala Badan Karantina Banun Harpini, hari ini.

Satu kontainer rata-rata berisi 20 ton per kontainer. Tertahannya kontainer tersebut karena belum memiliki surat kelengkapan dokumen dan media pembawa.

Apabila dokumen dan media pembawa yang disyaratkan belum diterima, maka Badan Karantina (BK) tidak bisa melakukan tindakan karantina. Jika tidak sesuai dengan persyaratan perkarantinaan, maka BK bisa menolak atau memusnahkan.

Tahapan tindakan karantina hewan diambil bila pemilik sudah menyerahkan dokumen dan media pembawanya maka petugas akan melakukan verifikasi, lalu diperiksa dokter, diperiksa label kemasan, suhu, kesesuaian fisik dan dokumen.

"Kalau sudah lengkap dan hasil lab tidak ditemukan penyakit akan dikeluarkan dokumen pelepasan, kalau tidak maka dilakukan penahanan," katanya.

Mengenai nasib daging dan jeroan yang tertahan tersebut, hingga kini BK maupun kementerian pertanian belum bisa menentukan apakah akan di ekspor kembali ke negara asal atau dimusnahkan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Prabowo Respatiyo Caturroso menyatakan seluruh Surat Persetujuan Pemasukan merupakan bagian dari kelengkapan dokumen persyaratan akan dinyatakan tidak berlaku mulai 31 Maret 2011.

Sisa realisasi SPP tahun 2011 (Januari-Maret) dapat diajukan untuk memperoleh SPP periode 1 April-30 Juni 2011 dengan prosedur baru, dan dimungkinkan untuk minta penambahan volume sepanjang tidak melebihi alokasi pemasukan daging dan jeroan yang telah ditetapkan.

"Menteri Pertanian akan memberikan rekomendasi teknis pemasukan daging dan jeroan, sehingga istilah surat persetujuan pemasukkan (SPP) diganti dengan surat rekomendasi pemasukkan (SRP)," kata Prabowo.

Sementara itu, anggota komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Viva Yoga Muladi menilai ada mafia daging yang melakukan kartel terhadap harga jual daging di pasaran. Kedua harga daging sapi hidup Rp 20 ribu per kilogram, setelah dipotong masuk pasar jadi Rp 55 ribu per kilogram.

"Ini ada disparitas harga tinggi, diduga ada kartel mafia daging yang kuasai jalur perdagangan sehingga mampu mengontrol harga," kata Viva.

ROSALINA

Berita terkait

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

3 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

1 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

3 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

3 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

4 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

4 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya