Pemerintah dan DPR Gagal Putuskan Kasus Tumpang Tindih Lahan Hutan Lindung
Reporter
Editor
Rabu, 19 November 2003 16:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Rapat kerja gabungan antara Komisi III dan Komisi VIII DPR dengan pemerintah gagal membuat keputusan untuk menolak atau memberikan ijin penambangan di areal hutan lindung. DPR akan melakukan kajian secara lebih mendalam sebelum mengeluarkan keputusan. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Awal Kusumah di gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/11) dibahas kasus tumpang tindih lahan hutan lindung dengan areal pertambangan. Pemerintah diwakili Menko Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kehutanan, Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Menteri Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia.Pemerintah menawarkan alternatif penyelesaian dengan memberi ijin kepada 13 perusahaan tambang dari 22 yang mengajukan. Caranya dengan memanfaatkan pasal 19 UU 41/1999 tentang kehutanan, melalui peralihan peruntukan hutan lindung menjadi non-hutan. Untuk itu, diperlukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana. Namun hingga kini PP yang dimaksud belum juga diterbitkan.Rapat gabungan berakhir tanpa menghasilkan rumusan kesimpulan resmi atau rekomendasi apapun. DPR hanya meminta pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah. Rapat baru akan dilanjutkan setelah peraturan pemerintah tersebut terbit.Menko Perekomonian Dorodjatun Kuntjoro Jakti berjanji akan segera menyelesaikannya dengan memanfaatkan masa sidang DPR kali ini hingga selesai. Jatun membantah anggapan masalah ini makin brlarut-larut. Dia justru mendukung DPR yang ingin melakukan kajian lebih mendalam. Mengingat di era reformasi sekarang ini tidak mudah membuat keputusan.Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro mengatakan tertundanya pengambilan keputusan akan berpengaruh pada iklim investasi di Indonesia. Menurutnya salah satu penyebab terhentinya kegiatan eksplorasi saat ini adalah masalah tumpang tindih lahan. “Kegiatan eksplorasi pasti akan tergangu,” katanya. Dia khawatir investor akan ragu-ragu akibat ketidakpastian kebijakan.Sementara itu, Menteri Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia, Manuel Kaisiepo mengaku prihatin atas rapat tanpa hasil itu. Dia khawatir tidak akan ada lagi investasi yang masuk ke wilayah tersebut. “Sekarang saja tidak ada investasi baru di sektor pertambangan. Yang ada saja mau cabut, apalagi yang baru,” katanya. Sementara, andalan satu-satunya di kawasan Indonesia Timur adalah potensi sumber daya alam, termasuk pertambangan.Pemerintah memang harus taat pada aturan hukum yang berlaku yaitu UU kehutanan. Namun pemerintah juga harus realistis dengan melihat azas manfaat. Katanya, UU dibuat bagi kepentingan masyarakat. Jadi, kalau UU tidak lagi memberikan manfaat maka harus berani diubah. Apalagi, ini erat kaitannya dengan komitmen pemerintah mempercepat pembangunan di kawasan Indonesia Timur. Retno Sulistyowati - Tempo News Room
Berita terkait
15 Makanan Penghilang Mual untuk Ibu Hamil yang Wajib Dicoba
56 detik lalu
15 Makanan Penghilang Mual untuk Ibu Hamil yang Wajib Dicoba
Saat hamil muda, Anda sebaiknya mengonsumsi makanan penghilang mual untuk ibu hamil. Baiknya konsumsi makanan sehat dan bergizi.