DPR: Azas Cabotage UU Pelayaran Sudah Final

Reporter

Editor

Rabu, 26 Januari 2011 18:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebagian besar anggota Komisi V DPR RI menegaskan jika asas cabotage dalam Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2005, dan UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran tidak mengalami perubahan.

“Asas cabotage sudah final. Titik, tidak ada tambahan lagi,” kata Yosep A Noe Soi, dalam pertemuan dengan beberapa perguruan tinggi dan industri pelayaran nasional di ruang komisi, Rabu (26/1) sore.

Penegesan yang sama datang dari pimpinan rapat, Muhiddin M Said, dan beberapa anggota dewan lainnya. “Setelah 7 Mei nanti, tidak ada lagi kapal berbendera asing beroperasi di Indonesia,” kata Muhiddin yang dikonfirmasi seusai pertemuan.

Pertemuan ini membahas rencana pemerintah merevisi UU 17 tahun 2008. Ada beberapa pasal yang akan dievisi, khususnya yang menyinggung asas cabotage tersebut. Dalam UU 17 melarang kapal berbendera asing beroperasi di Indonesia mulai 7 Mei 2011.

Rancangan revisi UU 17 sudah diserahkan pemerintah ke DPR, dan dalam tahap pembahasan di Komisi V. Komisi meminta tanggapan dan masukan beberapa pihak mengenai revisi tersebut.

Rencana revisi ini mendapat penolakan dari Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia, dari Fakultas Teknik ITS Surabaya, dan organisasi industri perkapalan nasional. “Kapal asing tidak boleh beroperasi di Indonesia, kecuali bermitra dengan kapal nasional,” kata Agus Mulia, Wakil Ketua Ikatan Alumni FT UI.

Dalam hearing dengan Komisi V siang tadi, Ikatan Alumni Fakultas Teknik menyampaikan tiga poin penolakan revisi UU Pelayaran, antara lainnya Alumni mendukung usaha galangan dan industri kapal Indonesia, dan memberikan sanksi kepada kapal asing yang beroperasi di Indonesia.

Menurut mereka, bila kapal asing harus bermitra dengan kapal nasional, syaratnya, kepemilikan saham perusahaan patungan itu, mayoritas milik pengusaha nasional.

Penolakan yang sama datang dari Dewan Perkapalan Indonesia, Indonesian Nasional Shipowner Assosiotion (INSA), dan Industri Galangan Kapal Indonesia. "Kami menolak ini direvisi," kata Son Diamar, anggota Dewan Perkapalan Indonesia.

INSA mempertanyakan alasan pemerintah melakukan revisi sebelum UU ini diberlakukan “Kenapa mesti dilakukan revisi,” Ketua Umum INSA, Johnson W Sutjipto.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

Gelombang Tinggi 4 Meter di Samudera Hindia, BMKG Peringatkan Nelayan dan Jasa Pelayaran

26 hari lalu

Gelombang Tinggi 4 Meter di Samudera Hindia, BMKG Peringatkan Nelayan dan Jasa Pelayaran

BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi, terutama di Samudera Hindia.

Baca Selengkapnya

Dampak Runtuhnya Jembatan di Baltimore, Perjalanan Kapal Pesiar Ditangguhkan

33 hari lalu

Dampak Runtuhnya Jembatan di Baltimore, Perjalanan Kapal Pesiar Ditangguhkan

Ada beberapa jalur pelayaran utama yang melewati Baltimore, diperkirakan lusinan kapal melewati jembatan itu

Baca Selengkapnya

Diduga Tersambar Petir Corong Asap Kapal Pesiar Terbakar

35 hari lalu

Diduga Tersambar Petir Corong Asap Kapal Pesiar Terbakar

Imbas dari terbakarnya corong pembuangan kapal pesiar Carnival Freedom dua pelayaran berikutnya dibatalkan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Sediakan 47 Ribu Kuota Mudik Gratis Kapal Laut, Ada 47 Rute

46 hari lalu

Kemenhub Sediakan 47 Ribu Kuota Mudik Gratis Kapal Laut, Ada 47 Rute

Kemenhubmenyediakan 47.194 tiket untuk mudik gratis menggunakan kapal laut. Penumpang diminta menghubungi operator kapal.

Baca Selengkapnya

Peringatan Dini Gelombang 2,5 Meter di Sulawesi dan Maluku, BMKG: Perhatikan Risiko Pelayaran

20 Februari 2024

Peringatan Dini Gelombang 2,5 Meter di Sulawesi dan Maluku, BMKG: Perhatikan Risiko Pelayaran

BMKG menerbitkan peringatan dini gelombang laut maksimal 2,5 meter di perairan Indonesia Tengah. Patut jadi perhatian pelaut.

Baca Selengkapnya

Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter, Mayoritas di Perairan Sulawesi

15 Februari 2024

Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter, Mayoritas di Perairan Sulawesi

Peringatan dini gelombang tinggi, maksimal hingga 4 meter, ditujukan BMKG untuk masyarakat pesisir dan pelaut.

Baca Selengkapnya

BMKG: Waspada Gelombang Setinggi 4 Meter di Perairan Natuna dan Sulawesi

14 Februari 2024

BMKG: Waspada Gelombang Setinggi 4 Meter di Perairan Natuna dan Sulawesi

BMKG menerbitkan peringatan dini gelombang tinggi, maksimal hingga 4 meter, pada 14-15 Februari 2024 bagi pelayaran dan masyarakat pesisir.

Baca Selengkapnya

Libur Imlek, Menhub Pastikan Arus Penumpang Pelayaran di Tanjung Pinang Berjalan Lancar

10 Februari 2024

Libur Imlek, Menhub Pastikan Arus Penumpang Pelayaran di Tanjung Pinang Berjalan Lancar

Menhub Budi Karya Sumadi memastikan arus penumpang pelayaran dari dan menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau berjalan lancar terutama pada masa libur Tahun Baru Imlek 2024.

Baca Selengkapnya

BMKG: Potensi Gelombang Laut Tinggi Maksimal 4 Meter, Kapal Nelayan Hingga Kargo Harus Waspada

4 Februari 2024

BMKG: Potensi Gelombang Laut Tinggi Maksimal 4 Meter, Kapal Nelayan Hingga Kargo Harus Waspada

BMKG memperkirakan gelombang laut meninggi di sejumlah daerah sejak hari ini hingga 5 Februari 2024 besok. Peringatan dini untuk pelayaran.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kapal Pesiar Icon of The Seas yang Terbesar Di Dunia

27 Januari 2024

5 Fakta Kapal Pesiar Icon of The Seas yang Terbesar Di Dunia

Kapal pesiar Icon of The Seas Royal Caribbean mulai berlayar pada Sabtu, 27 Januari 2024

Baca Selengkapnya