TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution mengatakan setelah dibekukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional segera diganti oleh Unit Pelaksana Penjaminan Perbankan (UPPP). “Ini plan B jika RULPS tidak segera rampung,” katanya di gedung parlemen, Selasa (18/11). Unit pelaksana penjaminan perbankan itu akan menggantikan fungsi badan penyehatan perbankan nasional selama masa transisi hingga operasional Lembaga Penjamin Simpanan berjalan. Unit pelaksana ini akan mengambil alih fungsi badan penyehatan perbankan nasional pada Februari sesuai keputusan rapat kabinet tentang pembubaran lembaga ini. Normalnya, Kata Darmin, unit pelaksana mulai dibentuk pertengahan 2004 sampai beroperasinya lembaga penjaminan simpanan Januari 2005. Pemerintah optimis RUU Lempaga penjaminan simpanan segera rampung. RUU sudah di tangan komisi keuangan dan perbankan DPR namun belum dibahas. Dalam melaksanakan tugasnya, UPPP berada di bawah menteri keuangan. Darmin tidak melihat ada masalah dengan tugas unit pelaksana tersebut maupun lembaga penjamin simpanan. Pembentukan UPPP sudah diantisipasi sejak awal jika pembentukan lembaga penjaminan simpanan molor. UPPP akan mengambil alih fungsi penjaminan dana pihak ketiga nasabah di bank nasional (blanket guarantee). “Lembaga penjaminan simpanan ada kalau penjaminan dana nasabah sudah berkurang, jangan dibolak-balik,” kata Darmin. Menurut Darmin, pembentukan UPPP sudah dibicarakan dalam paket kebijakan ekonomi IMF. Unit pelaksana ini hanya dimaksudkan untuk masa transisi dengan masa kerja satu tahun. Mengacu ke paket tersebut, lembaga penjaminan seharusnya sudah dibentuk Juni 2004. Lembaga penjaminan simpanan ini tidak akan menjadi penjamin dana pihak ketiga secara penuh seperti yang dilakukan BPPN selama ini. “Hanya sampai jumlah tertentu yang dijamin,” kata Darmin. Pada kesempatan itu, Darmin menyitir soal tugas melikuidasi bank yang selama ini menjadi tanggung jawab lembaga penyehatan perbankan tersebut. Setelah lembaga ini dihapus, katanya, harus ada lembaga yang melakukannya. Tim likuidasi yang sebenarnya diberi tanggung jawab melakukannya, tidak pernah menjalankan tugasnya. Jalan keluarnya, pemerintah akan memasukkan soal ini dalam dalam peraturan pemerintah yang akan diadopsi dan dimasukkan ke dalam UU lembaga penjaminan simpanan. “Jadi bukan fungsi BPPN yang diambil alih tapi fungsi tim likuidasinya,” kata Darmin. Soal masa transisi sebelum lembaga penjaminan simpanan terbentuk, kata, Darmin tidak sulit. “Tinggal taruh orang BPPN, sudah bisa jalan,” katanya yakin. Masa transisi LPS menurut Darmin tidak sulit. “Tinggal taruh orang BPPN, sudah bisa jalan,” katanya.Bagja Hidayat – Tempo News Room
Berita terkait
Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif
10 menit lalu
Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif
Dari kampus Jayabaya telah lahir tokoh-tokoh nasional dan sumberdaya-sumberdaya manusia