Asosiasi : Peraturan Impor Besi dan Baja Perlu Revisi

Reporter

Editor

Senin, 10 Januari 2011 17:44 WIB

Pekerja di Pabrik PT.Krakatau Steel (Persero) di Cilegon, Banten. TEMPO/Dwi Narwoko

TEMPO Interaktif, Jakarta -Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia menyatakan peraturan menteri perdagangan tentang ketentuan impor besi dan baja, memerlukan beberapa revisi. Co-Chairman The Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Ismail Mandry mengatakan, aturan menteri perdagangan (permendag) nomor 54 tahun 2010 ini adalah perpanjangan dari peraturan nomor 8 tahun 2009. "Perpanjangan ini merupakan permintaan asosiasi dan dengan peraturan ini importasi akan lebih teratur," katanya ketika dihubungi wartawan, Senin (10/1).

Perpanjangan pertama ini perlu direvisi agar bisa menampung kepentingan industri baik hulu maupun hilir. Hingga kini, beberapa produk baja belum bisa diproduksi di dalam negeri. Meski demikian, produk ini belum mendapat perhatian dari pemerintah. Peraturan ini juga diharapkan menampung kepentingan industri hilir agar bisa berkembang.

Peraturan kementerian perdagangan mengatur tata niaga impor besi dan baja. Dalam peraturan ini impor hanya dapat dilakukan oleh importir terdaftar (IT) dan importir produsen (IP) yang terdaftar sebagai IT/IP khusus besi atau baja. Implikasi dari peraturan ini tidak semua importir bisa melakukan impor besi atau baja. "Dengan begini maka pasar dalam negeri tidak terdistorsi produk impor. Jadi suplai dan demand bisa terkontrol," ujarnya.

Ismail menegaskan peraturan ini tidak sama dengan pelarangan impor. Jika sifatnya pelarangan, maka aturan ini bertentangan dengan ketentuan WTO. Aturan itu hanya bersifat mengatur ada tata impor supaya proses impor benar-benar terkontrol. Ia optimistis peraturan ini memicu pertumbuhan positif dalam industri baja.

Kementerian perdagangan mengeluarkan peraturan menteri perdagangan nomor 54 tahun 2010 tentang ketentuan impor besi dan baja. Aturan ini mengacu kepada peraturan nomor 21/M-DAG/PER/6/2009 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009.

Perpanjangan peraturan dikeluarkan untuk menahan laju impor baja dan besi ilegal sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus meningkatkan utilisasi produksi di dalam negeri. Setiap perusahaan pengimpor hanya dapat memiliki satu IP/IT besi atau baja. Setiap impor juga harus diverifikasi oleh surveyor pelabuhan sebelum dikapalkan.

Direktur Logam Kementerian Perindustrian sebelumnya menyatakan peraturan pembatasan impor ini cukup efektif menekan impor baja. Data Badan Pusat Statistik menyebutkan nilai impor besi dan baja selama 2008 mencapai US$11,64 miliar. Nilai impor turun pada 2009 menjadi US$ 7,2 miliar. Tahun lalu impor besi dan baja kembali turun menjadi hanya US$ 5,73 miliar sampai November.

KARTIKA CANDRA

Berita terkait

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

8 menit lalu

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

Untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

35 menit lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

3 jam lalu

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

1 hari lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

2 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

2 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

4 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

4 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

5 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya